
HAMI Sultra Jakarta Desak KLHK dan KKP Cabut Izin Lingkungan PT Paramitha Persada Tama
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta menyatakan siap melaporkan PT Paramitha Persada Tama ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas dugaan pelanggaran lingkungan di Kabupaten Konawe Utara.
HAMI mendesak KLHK dan KKP untuk mencabut izin lingkungan serta izin lintas Taman Wisata Alam Laut (TWAL) milik perusahaan tersebut. Selain itu, HAMI juga meminta Kejaksaan Agung RI memanggil dan mengadili Direktur Utama PT Paramitha Persada Tama.
Presidium HAMI Sultra Jakarta, Irsan Aprianto, menuturkan pihaknya menduga perusahaan tersebut telah mengabaikan aspek perlindungan lingkungan dalam aktivitas operasionalnya. Dugaan itu mencakup penebangan pohon di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) serta indikasi pencemaran laut.
“Ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum lingkungan. Jika hal ini dibiarkan, masyarakat akan menjadi korban. Dugaan pencemaran laut ini tidak hanya berdampak ekologis, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius,” ujar Irsan, Jum’at (31/10/2025).
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 60 melarang pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin resmi, sedangkan Pasal 104 mengatur sanksi pidana hingga tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar bagi pelanggar.
Karena itu, Irsan mendesak KLHK dan KKP segera membentuk tim investigasi untuk memeriksa titik koordinat serta melakukan pengecekan lapangan terhadap aktivitas PT Paramitha Persada Tama.

“Kami minta KLHK dan KKP segera menurunkan tim pengendalian pencemaran untuk melakukan verifikasi lapangan. Pemerintah harus menunjukkan keseriusannya dalam menangani tambang ilegal agar tidak ada lagi ruang bagi mafia tambang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irsan yang juga menjabat Direktur Eksekutif Nasional Indonesian Environmental Observer Association (EN IEOA), menyatakan siap melaporkan secara resmi kasus ini ke KLHK, KKP, Kejaksaan Agung, Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
“Ini adalah bentuk kejahatan lingkungan yang luar biasa dan merugikan masyarakat. Kami mendesak Bareskrim Polri dan instansi terkait untuk segera memanggil dan mengadili Direktur Utama PT Paramitha Persada Tama yang diduga menjadi aktor utama dalam kasus ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Paramitha Persada Tama untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Laporan: Redaksi















