Jambret Kalung Turis Perancis di Kendari, Dua Pelaku Ditangkap: Uang Hasil Kejahatan Dipakai Sabu dan Judi

  • Share

Make Image responsive

Jambret Kalung Turis Perancis di Kendari, Dua Pelaku Ditangkap: Uang Hasil Kejahatan Dipakai Sabu dan Judi

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dua pelaku penjambretan disertai kekerasan yang korbannya merupakan warga negara Perancis berinisial ES (25) akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polresta Kendari.

Aksi kriminal itu terjadi di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Minggu sore (21/9/2025). Saat itu, korban baru saja mengantar pakaian ke laundry di sekitar tempat tinggalnya. Tanpa disadari, dua pria yang berboncengan sepeda motor telah membuntutinya sejak dari belakang.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (6/10/2025).

“Pelaku berinisial YS (23) dan HI (44) sempat memutar arah, lalu mendekati korban. Salah satu dari mereka langsung menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban, kemudian kabur,” ungkap AKP Malau.

Peristiwa berlangsung cepat di gang kecil samping Masjid An-Nur THR, tak jauh dari tempat tinggal korban. Saat kejadian, ES sedang berbicara lewat telepon sehingga tak menyadari dua pelaku mendekat dengan kecepatan rendah. Tarikan keras membuat leher korban mengalami luka ringan, sementara kedua pelaku langsung melarikan diri.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi di lokasi, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku di wilayah Kecamatan Kendari. Dari tangan mereka, turut diamankan satu unit motor Honda Scoopy, dua set pakaian yang digunakan saat beraksi, serta celana pendek hitam bermotif daun yang menjadi ciri khas dalam rekaman CCTV.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku nekat menjambret karena terlilit utang, kebutuhan hidup, serta untuk bermain judi online dan membeli sabu. Motifnya beragam, namun semua untuk kepentingan pribadi,” terang AKP Malau.

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Banjir Konawe, Kapolda Sultra Salurkan Bantuan Logistik

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa tersangka HI merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman satu tahun penjara pada 2023 atas kasus pencurian dengan kekerasan dan sempat mendekam di Rutan Kelas IIA Punggolaka.

Kini, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

AKP Malau juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati saat beraktivitas di ruang publik, terutama ketika membawa atau mengenakan barang berharga mencolok.

“Kami akan terus meningkatkan patroli di wilayah rawan kejahatan jalanan. Keamanan masyarakat menjadi prioritas kami,” tegasnya.**

Editor: Sukardi Muhtar

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!