



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe masih terus melakukan pendalaman dalam mengungkap dugaan korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 24 Kepala Desa (Kades)setempat, hari ini, Senin (8/2/2021) Jaksa Penyidik kembali memeriksa empat orang saksi dari Dinas PMD Konkep.
Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Irwanuddin Tadjuddin melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bustanil Nadjamuddin Arifin saat ditemui di Kantor Kejari Konawe membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes) tahun anggaran 2020 lalu.
“Benar. Hari ini kami periksa empat orang saksi dari dinas terkait,” kata Bustanil sapaan akrab Kasi Pidsus Konawe.
Keempat orang yang diperiksa tersebut lanjut dia yakni mantan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa bersama tiga orang mantan stafnya.
Menurut Bustanil, pemeriksaan keempat saksi ini merupakan rangkaian pemeriksaan sebelumnya. Pemeriksaan ini dilakukan untuk membuat terang perkara tersebut dan mengungkap para tersangkanya.
Selain keempat saksi tersebut, Bustanil menyebut akan melakukan pemeriksaan terhadap kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
“Besok kami jadwalkan pemeriksaan Kadis PMD Konkep,”pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi di DPMD Konkep yang diduga merugikan keuangan negara hingga satu miliar rupiah tersebut mulai dilidik oleh Jaksa pada awal Januari 2021 dan secara resmi menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin 01 Februari 2021 kemarin.
Pada saat penyelidikan, penyidik Kejaksaan Negeri Konawe diketahui telah memintai keterangan pihak ketiga dalam hal ini manajemen dari dua hotel di Kendari tempat kegiatan pelatihan Sistem Keuangan Desa oleh Dinas PMD Kabupaten Konawe Kepulauan.
Laporan: Sukardi Muhtar













