
Janji Nikah Berujung Pidana, Mahasiswa di Kendari Ditangkap Usai Tipu Kekasih
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang mahasiswa berinisial MFS (21) dari salah satu kampus ternama di Kota Kendari ditangkap aparat Polres Konawe, Sabtu (4/10/2025).
Penangkapan ini dilakukan setelah kekasihnya, KA (18), melapor karena merasa ditipu, diselingkuhi, serta disetubuhi berulang kali dengan iming-iming akan dinikahi.
Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Taufik Hidayat, S.TrK, SIK membenarkan penangkapan tersebut.
Perwira Pertama Polisi berpangkat tiga balok di pundak itu mengatakan laporan pertama diterima sejak 26 Agustus 2025, sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Konawe.
“Siang hari ini kami amankan pelaku dan sudah kami tahan di Rutan Polres,” ujar AKP Taufik kepada awak media.
Rayuan Sejak 2022
Berdasarkan hasil penyelidikan, hubungan MFS dan KA terjalin sejak 2022. Saat itu, KA masih duduk di bangku kelas I SMA, sementara MFS sudah menjadi mahasiswa. Dengan rayuan serta janji akan menikahi korban, pelaku diduga membujuk KA hingga bersedia melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Janji itulah yang membuat korban percaya pada kekasihnya,” jelas Kasat Reskrim.
Polisi mengungkap, hubungan pertama kali terjadi di sebuah hotel di Kota Kendari pada Juli 2022. Beberapa bulan kemudian, peristiwa serupa kembali terjadi di Kabupaten Konawe Selatan, dan terus berlanjut hingga April 2025 di wilayah Konawe.
Hubungan Retak, Laporan Dilayangkan
Masalah muncul pada Agustus 2025 ketika KA mengetahui MFS menjalin asmara dengan wanita lain. Merasa dikhianati, KA menuntut pertanggungjawaban berupa pernikahan. Namun, MFS justru memutus komunikasi dan mengakhiri hubungan secara sepihak.
Tak terima dipermainkan, KA akhirnya melapor ke Polres Konawe. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti, polisi menetapkan MFS sebagai tersangka.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.
Laporan: Redaksi