Kades Laonti Diduga Gelapkan Dana Kompensasi Tambang Rp21 Juta, Berkas Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Share

Make Image responsive

Kades Laonti Diduga Gelapkan Dana Kompensasi Tambang Rp21 Juta, Berkas Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi dampak debu tambang yang menyeret Kepala Desa Laonti, berinisial SU, resmi memasuki babak baru. Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, berkas perkara dugaan penggelapan dana kompensasi dari PT NDJ senilai Rp21 juta itu resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Konsel).

Pelimpahan tahap II, yang mencakup tersangka beserta barang bukti, dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra melalui Unit III Subdit I. Proses ini dipimpin Ipda Jabrudin, S.H., M.H., pada Kamis (2/10/2025) di Kejaksaan Negeri Kendari.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, melalui Paur Penmas Ipda Hasrun, membenarkan pelimpahan tersebut.

“Berkas perkara atas nama tersangka SU telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Konsel di Kejari Kendari,” ungkap Hasrun.

Awal Kasus: Dana Kompensasi Tak Pernah Diterima Warga

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat seorang warga Desa Laonti, perempuan berinisial RI, dengan Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 7 April 2025.

RI mengaku tidak pernah menerima dana kompensasi dampak debu tambang yang seharusnya menjadi haknya, meski namanya tercatat sebagai penerima. Dana sebesar Rp21 juta itu diduga digelapkan oleh tersangka SU saat masih menjabat sebagai kepala desa.

Menuju Persidangan

Dengan selesainya tahap pelimpahan ini, perkara akan segera berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Konawe Selatan. Kejaksaan Negeri Konsel tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke meja hijau.

Proses hukum ini menjadi momentum penting untuk memastikan adanya kepastian hukum dan keadilan bagi korban.

Baca Juga:  Tim Buser Polsek Lasolo dan Polsek Sawa Bekuk Komplotan Pencurian Hewan Ternak

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!