SUARASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidangkan kasus dugaan Pelanggaran Kode Etik pada Pemilihan Umum tahun 2019 lalu yang melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara sebagai teradu dan M Nur sebagai pengadu, besok Rabu (29/1/2020).
Dalam perkara ini, M Nur selaku pengadu telah menunjuk Kantor Hukum La Radi Eno,S.H., M.H., & Partner sebagai Kuasa Hukumnya.
Ramdhan Riski Pratama, S H., yang merupakan salah satu tim Kuasa Hukum pengadu mengatakan bahwa Bawaslu Jakarta Utara telah berbuat dzolim karena menyeret kliennya hingga di meja hijau (Pengadilan-red).
Kata dia, M Nur jadi terdakwa atas tuduhan menghilangkan suara pada pemilu 2019 lalu. Ironisnya, lanjut pengacara muda ini, pihak Bawaslu Jakut melaporkan terdakwa tanpa melalui proses klarifikasi terlebih dahulu.
Menurut Ramdhan, atas perkara tersebut, majelis hakim telah menyatakan yang bersangkutan (M Nur) tidak terbukti bersalah. Sehingga kliennya mengadukan Bawaslu Jakarta Utara ke DKPP.
“Agenda sidang besok adalah mendengar pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu, keterangan pihak terkait dan saksi,”kata Alumni Fakultas Hukum Unilaki ini melalui rilis yang diterima Redaksi Suara Sultra, Selasa (28/1/2020).
Dikatakan, keputusan sidang etik di DKPP akan diputuskan hari itu (Rabu besok). Sidang tersebut akan memutuskan apakah Bawaslu Jakarta Utara melanggar kode etik atau tidak.
“Kalau terbukti melanggar maka sanksinya mulai peringatan tertulis, pemberhentian sementara sampai dengan pemberhentian tetap,” terang Ramdhan.
Selaku kuasa hukum pemgadu, Ramdhan berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Kami berharap DKPP bisa menjatuhkan sanksi yang tegas dan adil mengingat klien kami sampai dipenjara dan menyandang status terdakwa tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu,” harap pria asal Konawe ini.
Laporan: Redaksi