AJI Jakarta dan Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Tolak Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo

  • Share

Make Image responsive

AJI Jakarta dan Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Tolak Gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025). Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Tempo yang tengah digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian, Amran Sulaiman.

Dalam gugatannya, Amran menuntut Tempo membayar ganti rugi lebih dari Rp200 miliar. Ia menilai pemberitaan Tempo telah merusak citra dan reputasinya, serta mencoreng nama baik Kementerian Pertanian melalui laporan sampul bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk.”

Selain anggota AJI, aksi solidaritas ini juga diikuti puluhan jurnalis Tempo—mulai dari reporter muda hingga wartawan senior. Agenda sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli, Yosep Stanley Adi Prasetyo.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut Nany, langkah Menteri Amran menggugat Tempo ke pengadilan umum menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Sengketa pers memiliki dua mekanisme penyelesaian, yakni melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers. Gugatan sebesar Rp200 miliar ini merupakan bentuk upaya pembungkaman dan pembangkrutan media,” tegas Nany dalam orasinya di depan PN Jakarta Selatan.

Ia menilai, gugatan ini tidak hanya mengancam Tempo sebagai lembaga pers, tetapi juga berpotensi membahayakan kebebasan pers secara umum.

“Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja gugatan serupa ditujukan kepada media lain yang mengkritik pemerintah,” ujarnya.

Nany menambahkan, kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi pejabat publik agar memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers. Membawa perkara ke pengadilan umum, katanya, justru merupakan bentuk pembungkaman melalui jalur hukum. Karena itu, AJI menyerukan agar PN Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut dengan merujuk pada UU Pers.

Baca Juga:  Laporkan Pemerasan, Fakta Mengejutkan Terungkap: Rekening Wanita Kendari Jadi Ladang TPPU Narkoba

Sementara itu, Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menilai gugatan dengan tuntutan ganti rugi immateriil Rp200 miliar itu tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, Amran sebagai pejabat publik sekaligus pembantu presiden tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat media yang menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

“Apalagi dengan dalih bahwa berita Tempo merusak nama baik kementerian,” tegas Mustafa.

Ia juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII-2024, yang menegaskan bahwa tuduhan pencemaran nama baik hanya dapat diajukan oleh individu, bukan lembaga pemerintah.

“Mirisnya, penggugat adalah Menteri Pertanian, yang seharusnya menjamin hak publik atas informasi, bukan justru membungkamnya,” tambahnya.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, mendesak majelis hakim agar tidak melanjutkan perkara ini. Ia meminta agar dalam putusan sela nanti, pengadilan membatalkan gugatan tersebut karena sudah ditangani oleh Dewan Pers.

“Jika pengadilan melanjutkan perkara ini, maka pengadilan telah merusak marwahnya sendiri. Sengketa pers harus diselesaikan di Dewan Pers, bukan di pengadilan umum,” tegas Irsyan.

Latar Belakang Sengketa Tempo – Amran Sulaiman

Sengketa antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Tempo bermula dari pemberitaan Tempo berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”, yang dipublikasikan di akun X dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025.

Laporan tersebut menyoroti kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog melalui skema any quality dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Kebijakan ini disebut menyebabkan petani menyiram gabah berkualitas baik agar lebih berat, sehingga gabah yang diserap Bulog menjadi rusak. Dalam artikel lain bertajuk “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah,” Menteri Pertanian sendiri mengakui adanya kerusakan gabah.

Perkara ini sebelumnya telah dibawa ke Dewan Pers, lembaga yang berwenang menangani sengketa pers. Hasilnya, Dewan Pers menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, yang menyebut pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 (tidak akurat dan melebih-lebihkan) serta Pasal 3 (mencampur fakta dan opini yang menghakimi).

Baca Juga:  Sambut Rombongan RD-FPK di Kapoiala, Masyarakat Potong Satu Ekor Sapi

Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, melakukan moderasi konten, serta melaporkan pelaksanaan rekomendasi tersebut dalam waktu 2×24 jam. Tempo kemudian memenuhi seluruh rekomendasi tersebut tepat waktu.

Namun demikian, Amran tetap mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, menuduh Tempo melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi Kementerian Pertanian.

Ketua AJI Jakarta
Irsyan Hasyim

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!