

APH Sultra Desak Kejati Tetapkan Timber dan Abdul Gafur sebagai Tersangka Korupsi Tambang Ilegal Kolut
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Lembaga Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (APH Sultra) Bersatu mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra segera menetapkan Timber dan Abdul Gafur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan nikel ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Keduanya disebut memiliki peran sentral dalam pengelolaan dan penjualan ore nikel yang diduga menyimpang dari ketentuan hukum.
Timber, mantan calon Wakil Bupati Kolut, bersama Ketua Kadin Kolut, Abdul Gafur, disinyalir terlibat dalam penggunaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT AMIN yang diduga palsu.
Dokumen tersebut disebut menjadi dasar pengangkutan ore nikel menuju jetty PT Kurnia Mining Resource (KMR), meski material tersebut berasal dari wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang status operasionalnya dikabarkan sudah tidak aktif.
Menurut data yang dihimpun APH Sultra Bersatu, sekitar 480 ribu ton ore nikel diduga telah diangkut secara ilegal dari wilayah tersebut. Aktivitas itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp232 miliar.
Penanggung Jawab APH Sultra Bersatu, Rasidin, menegaskan bahwa dugaan keterlibatan kedua nama tersebut semakin kuat setelah munculnya fakta-fakta baru dalam persidangan kasus korupsi tambang ilegal Kolut yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Kendari.
“Keduanya diduga kuat terlibat setelah fakta persidangan terungkap. Ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi Kejati Sultra untuk segera bertindak,” tegas Rasidin saat berorasi di depan Kantor Kejati Sultra, Jumat (21/11/2025).
Rasidin menilai tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda penetapan tersangka. Menurutnya, dua poin penting menjadi dasar desakan tersebut, yakni dugaan pemalsuan RKAB PT AMIN serta aktivitas pengangkutan ore nikel dari wilayah IUP PT PCM yang diduga tidak lagi beroperasi secara legal.
Atas dasar itu, APH Sultra Bersatu resmi mendesak Kejati Sultra membuka penyelidikan lanjutan dan menetapkan Timber serta Abdul Gafur sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ilegal di Kolaka Utara.
Jika nantinya terbukti bersalah, keduanya berpotensi dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba sebagaimana diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Laporan: Redaksi

















