

DPRD dan Pemda Konawe Sepakati KUA-PPAS 2026, Sinergi Eksekutif–Legislatif Perkuat Arah Pembangunan Daerah
SUARASULTRA.COM | KONAWE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama atas Dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang digelar di Aula Gedung Utama DPRD Konawe pada Kamis (13/11/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., didampingi Wakil Ketua I, Nuryadin Tombili, S.T.
Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Fachrizal, S.H., para anggota DPRD, dan jajaran pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe.

Dari pihak eksekutif, Bupati Konawe, Yusran Akbar, S.T., sejatinya dijadwalkan hadir, namun berhalangan dan diwakilkan oleh Sekretaris Daerah, Dr. Ferdinand, S.P., M.H., yang sejak awal mengawal rangkaian pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
KUA-PPAS 2026 Disepakati Setelah Pembahasan Intensif
Setelah melalui pembahasan maraton selama tiga hari tiga malam, Banggar DPRD bersama TAPD akhirnya menyepakati dokumen KUA-PPAS 2026. Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam rapat paripurna.
Dalam laporannya, H. A. Ginal Sambari, S.Sos., M.Si., selaku juru bicara Banggar menyampaikan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud akuntabilitas DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap kebijakan fiskal daerah.
“Banggar DPRD Kabupaten Konawe menyetujui KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai tahapan penyusunan APBD,” ujar Ginal Sambari.

Ia menambahkan, seluruh proses penyusunan berlandaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Banggar juga menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam setiap pos anggaran, serta menajamkan arah pembangunan pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat.
Fokus Belanja Daerah dan Arah Kebijakan Fiskal
Dalam hasil pembahasan, Banggar dan TAPD menyepakati sejumlah indikator makro daerah seperti pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebagai acuan penyusunan APBD 2026.
Dari sisi pendapatan, struktur anggaran daerah disusun sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp 1,623 triliun
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 344 miliar
Dana Transfer: Rp 1,263 triliun
Lain-lain Pendapatan Sah: Rp 16,8 miliar
Sementara untuk belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1,751 triliun, dengan fokus pada efisiensi dan peningkatan kualitas hasil pembangunan.
Prioritas belanja diarahkan untuk:
Pembangunan Rumah Sakit di Kawasan Industri
Pembangunan Pasar Induk Pangan
Pengembangan Kebun Satwa Konawe
Revitalisasi ruas jalan strategis
Selain itu, belanja transfer ke desa dan bagi hasil pajak dialokasikan sebesar Rp 326 miliar guna memperkuat kemandirian fiskal desa.

APBD 2026 diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp 127,4 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan pinjaman daerah Rp 120 miliar serta SILPA Rp 10 miliar. Pinjaman ini direncanakan memiliki tenor empat tahun dengan mekanisme pengawasan berlapis oleh DPRD.
Adapun pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 2,6 miliar akan digunakan untuk pembayaran administrasi utang dan penyertaan modal kepada BUMD.
Dengan demikian, total APBD Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp 1,753 triliun.
Sinergi Politik dan Kematangan Fiskal Daerah
Mewakili Bupati Konawe, Dr. Ferdinand menegaskan bahwa kesepakatan KUA-PPAS 2026 mencerminkan kematangan politik dan sinergi kelembagaan antara eksekutif dan legislatif dalam membangun kebijakan fiskal yang sehat.
“Setiap rupiah dalam APBD adalah amanah rakyat. Karena itu, keputusan anggaran harus berlandaskan efisiensi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat luas,” jelas Ferdinand.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas komitmen dan kerja sama yang solid dalam menjaga kredibilitas fiskal daerah di tengah tekanan fiskal nasional dan meningkatnya kebutuhan pelayanan publik.
Penandatanganan Nota Kesepahaman
Penandatanganan dokumen kesepahaman dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, sementara dari pihak eksekutif diparaf oleh Sekretaris Daerah karena Bupati berhalangan hadir.
Dengan tuntasnya pembahasan dan penandatanganan nota kesepahaman ini, DPRD dan Pemda Konawe bersiap melanjutkan tahapan berikutnya, yakni pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 untuk kemudian disahkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi bukti nyata bahwa demokrasi, transparansi, dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Konawe berjalan dengan baik dan konstruktif.
Laporan: Sukardi Muhtar

















