



SUARASULTRA.COM |KENDARI – Isu penyebaran virus Corona di Indonesia, ditambah dengan pernyataan resmi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, Senin (2/3/2020) lalu bahwa ada warga Indonesia terjangkit wabah virus corona, membuat sebagian warga Indonesia dilanda kepanikan.
Bahkan, warga beramai-ramai membeli masker. Hingga ada isu yang beredar saat ini tentang ada kenaikan harga di pasaran melonjak. Atas informasi tersebut, Polda Sultra menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang mengambil keuntungan, apalagi menaikan harga atau menimbun masker.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Laode Proyek menegaskan, akan menindak tegas pihak-pihak yang menaikan harga dan menimbun masker. Mereka bisa dijerat Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 107 tetang menyimpan kebutuhan pokok yang menyebabkan kelangkaan dan harga naik drastis.
“Sementara di pasal 29 juga mengatur tentang itu, siapa yang kedapatan kita langsung tindak. Hukumannya, paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 50 milia. Jadi aturan yuridisnya jelas,” tegas Laode Proyek, Rabu (4/3/2020).
Kata Laode Proyek, belum lama ini, Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam, sudah memerintahkan seluruh Polres jajaran agar melakukan pemantauan dan operasi pasar di toko-toko penyedia alat kesehatan (masker) karena ini sudah berkaitan dengan kepentingan orang banyak.
“Masker sudah menjadi kebutuhan pokok di masyarakat, maka ketika masyarakat melihat ada yang menimbun. Agar segera laporkan ke kami,” terangnya.
Untuk itu, Laode Proyek mengingatkan kepada pelaku usaha, agar tidak menimbun apalagi menaikkan harga masker. Jika itu diindahkan, maka polisi langsung menindak tegas dan bisa dikenakan denda Rp 5 Miliar.
Laporan: Remon





