

Dua Pelajar di Kendari Ditangkap Polisi, Kedapatan Bawa 14 Sachet Tembakau Gorila Saat Patroli Subuh
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta (Dit Samapta) Polda Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Kendari.
Dalam operasi jelang subuh pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 01.30 WITA, dua remaja berstatus pelajar diamankan setelah kedapatan membawa belasan paket narkotika jenis Sinte atau tembakau gorila.
Penangkapan berlangsung di Jalan Sakulawu, Kecamatan Poasia, saat tim Patroli Presisi melakukan patroli rutin. Gerak-gerik mencurigakan dari kedua remaja tersebut membuat petugas segera melakukan pemeriksaan.
Perwira Pengendali (Padal) IPDA Batrudin Suleman Laidy mengungkapkan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MF (15) dan MH (17). Keduanya berdomisili di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, dan masih tercatat sebagai pelajar/mahasiswa.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan barang bukti cukup mengejutkan, yakni 14 sachet tembakau gorila,” jelas IPDA Batrudin.
Selain narkotika tersebut, polisi juga menyita dua unit ponsel—Vivo Y30 dan iPhone X—serta satu unit sepeda motor yang digunakan para remaja itu. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa keduanya tidak hanya sebagai pengguna, tetapi diduga telah terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang mulai menyasar kalangan muda.
Setelah diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mako Dit Samapta untuk pemeriksaan awal sebelum kasusnya dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polresta Kendari guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
IPDA Batrudin menegaskan bahwa langkah cepat personel Dit Samapta merupakan wujud keseriusan Polda Sultra dalam menekan peredaran narkotika, khususnya yang menyasar pelajar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi ini penting untuk menyelamatkan generasi muda,” tegasnya.
Laporan: Redaksi

















