Kasus Penipuan dan Penggelapan Ore Nikel, Deny Zainal Dituntut 4 Tahun dan Istrinya 3 Tahun Penjara

  • Share
Susana Sidang Pembacaan Tuntutan dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan Ore Nikel di PN Kendari.

Make Image responsive

Kasus Penipuan dan Penggelapan Ore Nikel, Deny Zainal Dituntut 4 Tahun dan Istrinya 3 Tahun Penjara

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan ore nikel dengan terdakwa Deny Zainal Ahuddin dan istrinya Maliatin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (6/11/2025).

Dalam perkara bernomor 294/B/Pid/2025/PN Kdi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI menuntut Deny Zainal dengan hukuman 4 tahun penjara, sementara istrinya, Maliatin, dituntut 3 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari perkara sebelumnya, yakni nomor 563/Pid/B/2018/PN Kdi, di mana Deny Zainal meminjam uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Budi Yuwono dengan jaminan 100.000 metrik ton ore nikel yang berada di Desa Dunggua dan Kelurahan Mata. Namun, Deny diduga menjual sebagian ore tersebut yang berada di Kelurahan Mata dan tidak menyerahkan hasilnya kepada Budi Yuwono.

Atas perbuatannya, Deny Zainal sempat dilaporkan dan dijatuhi pidana ringan selama 3 bulan penjara, setelah adanya surat perdamaian yang menyepakati tetap menyerahkan 100.000 metrik ton ore nikel kepada Budi Yuwono.

Namun, belakangan diketahui bahwa sebagian besar ore yang berada di lokasi Desa Dunggua  sekitar 80.000 metrik ton  telah hilang. Hal ini membuat Budi Yuwono kembali melaporkan Deny Zainal hingga muncul perkara baru dengan nomor 294/Pid/B/2025/PN Kdi tersebut.

Perkara sebelumnya (563/Pid/B/2018/PN Kdi) telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Februari 2019, dengan amar putusan yang menyatakan bahwa 100.000 metrik ton ore nikel diserahkan kepada Budi Yuwono.

Namun, pada 3 November 2025, PN Kendari mengeluarkan surat yang ditandatangani oleh Panitera Armin, ditujukan kepada Advokat Jushriman, S.H. dan rekan. Surat tersebut menyebutkan bahwa frasa “100.000 metrik ton” dalam salinan putusan perkara 563/Pid/B/2018/PN Kdi tidak pernah disita dan tidak tercantum dalam tuntutan, serta dinyatakan sebagai kekeliruan pengetikan (administratif) dari pihak pengadilan.

Baca Juga:  DPRD Konawe Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman Raperda LKPD Tahun 2021

Pernyataan PN Kendari ini menuai tanggapan keras dari pihak korban, Budi Yuwono.

“Ada kejanggalan di PN Kendari. Saat eksekusi, masih ada rekaman video yang jelas menunjukkan Deny Zainal menyatakan menyerahkan 100.000 ton ore nikel kepada saya, sesuai putusan pengadilan. Lalu, kenapa sekarang disebut kesalahan administrasi? Saya akan laporkan hal ini ke Komisi Yudisial (KY),” tegas Budi dengan nada kesal.

Sementara itu, sidang pembacaan pledoi (pembelaan) untuk kedua terdakwa dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 13 November 2025, di Pengadilan Negeri Kendari.***

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share