
Kuasa Hukum Kementan Tegaskan Gugatan Mentan Bukan Pembredelan, Tapi Pembelaan Martabat 160 Juta Petani Indonesia
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Kuasa Hukum Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) menegaskan bahwa gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo bukan merupakan bentuk pembredelan atau ancaman terhadap kebebasan pers. Gugatan tersebut, kata mereka, adalah langkah hukum untuk menguji kebenaran pemberitaan serta membela harga diri dan hasil kerja keras 160 juta petani Indonesia.
“Gugatan ini bukan untuk membungkam media, tetapi untuk menegakkan prinsip kebenaran dan menghormati peluh para petani yang berjuang menjaga kedaulatan pangan bangsa,” tegas Chandra Muliawan, Kuasa Hukum Kementerian Pertanian RI, dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
1. Tempo Klaim Laksanakan PPR, Tapi Tidak Sesuai Ketentuan Dewan Pers
Menurut Chandra, langkah hukum ini ditempuh setelah Kementan mengikuti mekanisme etik resmi melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Namun, hasil rekomendasi tersebut justru tidak dilaksanakan dengan benar oleh pihak Tempo.
“Tempo mengklaim telah melaksanakan PPR, tetapi faktanya tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers. Tempo menafsirkan PPR secara sepihak dan menyusun narasi seolah-olah telah taat, padahal substansinya tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Chandra menambahkan, alih-alih menjalankan PPR secara utuh, Tempo justru membuat versi pelaksanaan tandingan yang tidak memiliki dasar etik maupun legal. Karena itu, Kementan memilih jalur hukum untuk memastikan kebenaran diuji secara objektif dan transparan.
2. Gugatan Ini Bentuk Pembelaan terhadap Martabat Petani Indonesia
Kuasa hukum Kementan menilai pemberitaan Tempo, khususnya dalam infografis berjudul “poles-poles beras busuk” yang menampilkan gambar karung berlubang dan kecoa, telah melukai hati para petani.
“Beras bukan sekadar komoditas, melainkan simbol kerja keras petani, penyuluh, dan seluruh pelaku pertanian Indonesia. Menyebutnya ‘busuk’ dengan ilustrasi seperti itu sama saja merendahkan martabat 160 juta petani dan keluarganya,” kata Chandra.
Ia menegaskan, gugatan ini bukan semata soal jurnalistik, melainkan sikap moral untuk membela kehormatan dan harga diri mereka yang berjuang di sawah dan ladang demi ketahanan pangan nasional.
3. Kebebasan Pers Tidak Sama dengan Kekebalan Hukum
Kementan, kata Chandra, sepenuhnya menghormati kebebasan pers. Namun, kebebasan tersebut tidak berarti media bebas dari akuntabilitas hukum.
“Tempo tetap bisa menulis, tetap bebas berpendapat. Yang diuji di pengadilan hanyalah satu hal: apakah pemberitaan mereka akurat dan apakah PPR Dewan Pers dilaksanakan sesuai aturan. Jika Tempo benar, pengadilan akan membuktikannya,” ujarnya.
4. Pengadilan Adalah Forum Terbuka untuk Menguji Kebenaran
Lebih lanjut, Kementan menilai bahwa langkah hukum ini adalah mekanisme paling adil dan transparan dalam sistem demokrasi. Proses pengadilan, kata Chandra, merupakan forum terbuka di mana semua pihak dapat menyampaikan bukti dan argumentasi secara objektif di hadapan publik.
“Tidak ada sensor, tidak ada pembatasan publikasi, tidak ada pembungkaman. Justru di pengadilanlah kebenaran bisa diuji secara terbuka. Menuduh proses hukum ini sebagai pembredelan adalah bentuk framing yang menyesatkan publik,” tegasnya.
Chandra menutup dengan menegaskan bahwa gugatan Mentan adalah langkah konstitusional untuk mengembalikan integritas informasi, memastikan rekomendasi Dewan Pers dihormati, dan menjaga martabat para petani Indonesia.
“Kami mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif. Demokrasi tidak tumbuh dari opini yang tidak mau diuji. Demokrasi hanya kuat ketika kebenaran ditempatkan di atas segala kepentingan,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Kementerian Pertanian RI,
Chandra Muliawan
Laporan: Redaksi
















