LBH HAMI Sultra Siap Kawal Dugaan Pungli Program Bedah Rumah di Konsel: Warga Diancam Dilaporkan Balik

  • Share
Ketgam: Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan (kedua dari kanan) bersama warga yang diduga menjadi korban pungli program bedah rumah di Konsel.

Make Image responsive
Make Image responsive

LBH HAMI Sultra Siap Kawal Dugaan Pungli Program Bedah Rumah di Konsel: Warga Diancam Dilaporkan Balik

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada warga Desa Buke, Kecamatan Buke, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), yang diduga menjadi korban praktik pungutan liar (pungli) dalam program bantuan bedah rumah.

Program yang semestinya menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu, justru diwarnai dugaan penyimpangan. Oknum pengurus program disebut-sebut meminta uang hingga jutaan rupiah kepada calon penerima agar bisa masuk dalam daftar penerima bantuan.

Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas serta memastikan warga yang mencari keadilan tidak dikriminalisasi.

“Masyarakat datang meminta bantuan hukum karena katanya mereka akan dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik. Kami pastikan akan dampingi mereka,” tegas Andre, Selasa (11/11/2025).

Diduga Diminta Rp1 Juta untuk Masuk Daftar Bantuan

Menurut Andri, sejumlah warga Desa Buke telah menyampaikan kesaksian bahwa mereka sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan program bedah rumah. Namun, setelah menolak atau menarik kembali uang yang diminta oleh oknum pengurus, nama mereka mendadak dicoret dari daftar penerima.

“Ada tiga warga yang sempat membayar Rp1 juta, tapi setelah uangnya ditarik kembali, bantuannya dibatalkan. Ada juga dua orang yang tidak sempat membayar, dan nama mereka langsung dihapus dari daftar, padahal sebelumnya sudah terdata,” jelas Andre.

Andre menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran moral, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Ia menegaskan, LBH HAMI Sultra akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari komitmen lembaganya dalam melawan praktik pungli di masyarakat.

Baca Juga:  Pemda Butur Usulkan Tujuh Raperda, Fraksi PDI Perjuangan Berikan Apresiasi

“Kami beri semangat kepada masyarakat agar tidak takut. Mereka hanya menyuarakan kebenaran, dan tidak boleh dibungkam dengan ancaman hukum,” ujarnya.

Dorong Transparansi Penyaluran Bantuan

Lebih lanjut, Andre menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam penyaluran program pemerintah, terutama yang menyasar warga kurang mampu. Menurutnya, setiap bentuk pungutan di luar ketentuan resmi merupakan penyimpangan yang harus ditindak tegas.

“Program bantuan seperti ini mestinya bebas dari pungutan liar. Kalau benar ada permintaan uang kepada penerima, itu jelas pelanggaran dan harus diproses secara hukum,” katanya.

LBH HAMI Sultra juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum jika ditemukan unsur pidana dalam praktik pungli tersebut.

“Kalau memang masyarakat sudah dilaporkan, kami juga akan bantu melaporkan balik soal dugaan punglinya,” pungkas Andre.

Pihak Terkait Bantah Tudingan

Sementara itu, Kepala Desa Buke, Nuratia, dan pihak pemasok material program bedah rumah, Jamal, membantah adanya pungutan sebagaimana dituduhkan.
Nuratia mengaku hanya berperan mengusulkan nama-nama calon penerima bantuan, sedangkan Jamal menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari masyarakat.

Diketahui, program bedah rumah di Desa Buke merupakan bagian dari aspirasi Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tenggara, Ridwan Bae, yang diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah.

Sebelumnya, dua warga Desa Buke yaitu Anas Riadi dan Karianto mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang agar bisa masuk daftar penerima program. Namun setelah menarik kembali uang tersebut, nama mereka justru dihapus dari daftar penerima manfaat.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!