LIDIK Sultra Serahkan Bukti ke DKPP: Dugaan Pelanggaran Etik KPU Konut Menguat

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Lembaga Intelektual Demokrasi Indonesia (LIDIK) Sultra Jakarta resmi menyerahkan seluruh bukti permulaan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan dana hibah Pilkada oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara.

Berkas pelaporan yang disampaikan LIDIK Sultra terdiri atas dua komponen utama: data audit internal Inspektorat Jenderal KPU RI yang diperoleh saat aksi dan audiensi di KPU RI beberapa waktu lalu, serta bukti dugaan transaksi keuangan lima komisioner KPU Konawe Utara yang dihimpun melalui investigasi lapangan.

Direktur Eksekutif LIDIK Sultra Jakarta, Robby Anggara, menegaskan bahwa penyerahan bukti ini merupakan langkah lanjutan agar DKPP segera membuka proses pemeriksaan etik. Ia memastikan seluruh dokumen disusun dalam format legal dan siap diuji di hadapan majelis.

Hari ini LIDIK Sultra secara resmi melengkapi bukti permulaan kepada DKPP, terdiri dari dokumen audit internal KPU RI dan berkas dugaan transaksi komisioner. Kedua kelompok data ini saling menguatkan dan menjadi dasar kami meminta DKPP memulai sidang etik,” ujar Robby.

Menurutnya, temuan Itjen KPU RI mengungkap sejumlah kejanggalan terkait mekanisme pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 di KPU Konawe Utara. Sementara hasil investigasi LIDIK Sultra menemukan pola aliran dana yang dinilai tidak lazim dan berpotensi berhubungan dengan keputusan strategis dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Audit internal KPU RI sudah mengungkap berbagai ketidakwajaran. Investigasi kami menambah petunjuk dengan adanya pola transaksi para komisioner. Semua ini telah kami serahkan secara utuh kepada DKPP,” tegasnya.

Robby menambahkan, langkah LIDIK Sultra bukan hanya untuk membuka dugaan penyimpangan, tetapi juga memastikan integritas penyelenggara pemilu tetap terjaga menjelang agenda demokrasi berikutnya.

Baca Juga:  Sekda Konawe Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Ia menyebut penegakan etika tidak boleh ditunda dengan alasan menunggu proses hukum yang sering berjalan lambat.

DKPP memiliki mandat menjaga kehormatan penyelenggara pemilu. Karena itu, kami berharap bukti ini menjadi dasar kuat bagi majelis untuk memproses komisioner yang diduga terlibat hingga pada kemungkinan pemberhentian tetap,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Robby turut menyampaikan peringatan keras kepada Kejaksaan Negeri Konawe (Kejari Konawe) yang dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Ia menilai lambannya proses di tingkat daerah rawan membuka ruang intervensi atau kompromi di luar jalur hukum.

Kami ingatkan Kejari Konawe jangan main mata dalam kasus ini. Jangan ada kompromi gelap, jangan ada pengaburan fakta. Semua bukti sudah di tangan, dan publik sedang mengawasi,” tegasnya.

Robby menuturkan, bila Kejari tidak menunjukkan progres yang kredibel, LIDIK Sultra siap meminta Kejaksaan Agung RI mengambil alih penanganan perkara. Menurutnya, tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum menunda pengusutan dugaan penyalahgunaan uang negara.

Ia juga memastikan LIDIK Sultra akan terus mengawal proses di DKPP agar tidak terjadi konflik kepentingan maupun penghilangan bukti.

Kami tidak ingin kasus ini berhenti di tengah jalan. Penyelenggara pemilu harus bersih dari praktik koruptif dan pelanggaran etik. LIDIK Sultra akan terus mengawasi hingga keadilan ditegakkan,” tutup Robby.

Penyerahan bukti permulaan ini menjadi fase krusial dalam pengungkapan dugaan penyimpangan dana hibah KPU Konawe Utara, sekaligus mempertegas komitmen LIDIK Sultra Jakarta dalam mengawal integritas lembaga penyelenggara pemilu.

Untuk diketahui, dugaan korupsi dana hibah Pilkada Konawe Utara telah naik ke tahap penyidikan dan dalam waktu dekat penyidik Kejari Konawe akan menetapkan tersangka.

Baca Juga:  Ketua Kadin Konawe: Generasi Milenial Harus Mampu Berkompetisi Hadapi Arus Transformasi Digital

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!