
Plat Merah Berubah Jadi Hitam, Pemda Konawe Akui Mobil Dinas Bupati Dipakai Istri
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sorotan publik terhadap mobil dinas Bupati Konawe yang diduga berganti plat merah menjadi plat hitam akhirnya mendapat tanggapan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Konawe, Yusnita, menjelaskan bahwa pergantian plat kendaraan dinas oleh kepala daerah bukanlah hal baru. Menurutnya, hal itu kerap dilakukan saat kendaraan tidak digunakan untuk kepentingan resmi.
“Plat merahnya itu DT 1. Tapi memang biasanya semua bupati begitu, kalau lagi tidak ada kegiatan bisa juga pakai plat hitam. Selagi mobil itu masih digunakan oleh bupati, saya kira tidak ada masalah,” ujar Yusnita dikutip dari Detiksultra.com, Sabtu (1/11/2025).
Diketahui, mobil dinas Bupati Konawe jenis Toyota Alphard tersebut juga kerap digunakan oleh sang istri, Hania S.Pd., M.Pd., Gr, yang menjabat sebagai Ketua TP-PKK sekaligus Ketua PGRI Konawe.
Menanggapi hal itu, Yusnita menilai tidak ada pelanggaran selama kendaraan tersebut masih digunakan dalam lingkup tugas dan tanggung jawab kepala daerah.
“Kalau masalah pemakaian, terserah Pak Bupati mau pakai mobilnya Ibu Bupati juga tidak masalah. Yang penting jangan dijadikan mobil pribadi. Kadang kalau Pak Bupati mau ke lokasi yang susah dijangkau, Alphard-nya dipakai Ibu, jadi saling tukar saja, itu biasa,” jelasnya saat dikonfirmasi via telepon.
Namun, pandangan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Pasalnya, aturan nasional secara tegas melarang perubahan identitas kendaraan dinas, termasuk penggantian warna atau plat nomor.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 menyebutkan bahwa setiap tindakan mengubah bentuk, warna, atau tulisan pada plat nomor kendaraan, termasuk menempelkan stiker atau logo tidak resmi, dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan hingga dua bulan.
Lebih lanjut, Yusnita juga membenarkan bahwa pengadaan dua unit mobil dinas jenis Alphard memang dilakukan oleh Pemda Konawe pada tahun anggaran 2025. Namun, ia enggan membeberkan nilai kontrak maupun alasan pengadaan kendaraan mewah tersebut di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
“Iya, (pengadaan) tahun ini. Tapi soal nilainya, langsung saja tanya ke pihak Toyota. Tidak usah lewat telepon, datang langsung saja ke kantor,” ujarnya singkat.
Berdasarkan data yang diperoleh, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe pada 13 Mei 2025 melakukan pengadaan dua unit mobil dinas jenis Toyota Alphard.
Adapun pagu anggaran untuk kendaraan dinas Bupati tercatat sebesar Rp1.740.130.000, sementara untuk Wakil Bupati sebesar Rp1.736.650.000.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan dan Kebijakan (LPPK) Sultra, Karmin, SH, menilai kebijakan Pemdq Konawe membeli dua unit mobil dinas mewah tersebut bertentangan dengan semangat efisiensi dan kesederhanaan yang diserukan Presiden Prabowo Subianto.
“Pemda seharusnya fokus pada pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat, bukan pada pengadaan fasilitas mewah. Ini menunjukkan inkonsistensi dalam penggunaan uang rakyat,” tegas Karmin.
Dengan mencuatnya isu ini, publik kini menanti sikap tegas dari Pemda Konawe untuk memastikan bahwa penggunaan kendaraan dinas tetap sesuai aturan, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Laporan: Redaksi















