Rekayasa Sertifikat Tanah, Oknum Pengacara di Kendari Ditangkap Polisi

  • Share
Ketgam: DR, oknum pengacara yang diamankan Polresta Kendari.

Make Image responsive
Make Image responsive

Rekayasa Sertifikat Tanah, Oknum Pengacara di Kendari Ditangkap Polisi

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Seorang oknum pengacara di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial DR (55) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga merekayasa keterangan palsu untuk menerbitkan akta autentik berupa sertifikat tanah pengganti. Aksi tersebut terbongkar setelah penyidik menemukan bahwa sertifikat asli yang diklaim hilang ternyata masih berada di tangan saudara kandungnya sendiri, MK (52).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa DR sengaja mengaku kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 521 Tahun 1980 atas nama orang tua mereka, ET. Berdasarkan laporan kehilangan tersebut, polisi kemudian mengeluarkan surat keterangan hilang sebagai dasar pengurusan penerbitan sertifikat pengganti di Kantor Pertanahan Kota Kendari.

“Benar, DR ini oknum pengacara. Ia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung kami amankan setelah alat bukti dinyatakan lengkap,” ujar Welliwanto, Selasa (18/11/2025).

Modus Dimulai Sejak 2016

Kasus ini berawal pada tahun 2016 ketika DR melaporkan secara palsu kehilangan sertifikat tanah tersebut. Dengan berbekal surat keterangan hilang, ia kemudian berhasil menerbitkan SHM pengganti pada tahun yang sama, sehingga sertifikat asli otomatis dinyatakan tidak berlaku.

Belakangan, DR bahkan menggadaikan sertifikat pengganti itu kepada seseorang berinisial MS pada Desember 2023. Aksi tersebut semakin memperkuat dugaan motif pribadi dalam pengurusan sertifikat ganda.

Terbongkar Setelah Laporan Saudara Kandung

Kasus ini baru mencuat pada Juni 2025 ketika MK mengetahui adanya sertifikat baru yang diterbitkan tanpa sepengetahuannya. Ia kemudian melaporkan tindakan DR ke Polresta Kendari. Hasil penyelidikan memastikan bahwa sertifikat asli tersebut tidak pernah hilang dan selama ini berada dalam penguasaannya.

Temuan ini menguatkan dugaan bahwa DR dengan sengaja merekayasa laporan kehilangan untuk memuluskan penerbitan sertifikat pengganti yang kemudian digunakan untuk kepentingannya sendiri.

Baca Juga:  Idul Adha Penuh Makna: Wabup Konawe Berbagi dan Bersilaturahmi di Mandonga

DR akhirnya ditangkap di Polresta Kendari pada Selasa (18/11/2025) dan kini menjalani proses hukum atas dugaan memberikan keterangan palsu untuk penerbitan akta autentik.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!