Permohonan Tidak Ditanggapi, LP-KPK Sultra Layangkan Surat Keberatan Kepada PPID

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KONKEP – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP-KPK) Komisi Daerah (Komda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melayangkan surat keberatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di beberapa desa di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Selasa 4 Juli 2023.

Pasalnya, Surat Permohonan Permintaan Data atau Informasi Publik yang dilayangkan LP-KPK Komda Sultra tidak mendapat respon dari beberapa desa yang dimaksud.

Sebagai tindak lanjut, LP-KPK Sultra kemudian mengajukan gugatan sengketa sidang di Komisi Informasi Publik (KIP) Sulawesi Tenggara.

Desa yang akan digugat yaitu Desa Donggalaea, Tongalere, Tumburano, Tepolawa, Tampumbatu, Tombaone, Batu Mea, Bahopuwulu, Lampeapi Baru, Puurau, Lamongupa, Lawei,dan Desa Wawouso Baru.

Diketahui, dalam Surat Permohonan tersebut, LP-KPK data penggunaan Dana Desa Tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022. Data tersebut berupa Dana Covid/BLT Penggunaan Anggaran Bumdes.

Menurut Sonni Maarisit Ketua Tim investigasi Tipikor LP-KPK Komda Sultra, Surat Permohonan Permintaan Informasi Publik yang mereka ajukan sudah sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun kata dia, salah satu Kades mengaku tidak berani memberikan data kepada LP-KPK karena mendapat arahan dari Inspektorat Konawe Kepulauan.

“Kami beri waktu satu bulan, jika Surat Keberatan itu masih belum diindahkan, maka kami (LP-KPK-red) akan mengambil langkah tegas dan menggugat atau ajukan sengketa ke Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Tenggara,”kata Sonni Maarisit.

Laporan: Andri

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share