

TNI AL Amankan Dua Kapal Pengangkut Nikel di Mandiodo: Diduga Langgar SPOG, Dokumen Kapal, hingga Aturan Minerba
SUARASULTRA.COM | KONUT – Unsur TNI Angkatan Laut melalui KRI Bung Hatta (BHT)-370 kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di laut. Pada Selasa (25/11/2025), kapal perang tersebut melaksanakan operasi Jarkaplid (Pengejaran, Pencarian, dan Penyelidikan) terhadap dua kapal pengangkut nikel yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.
Kapal pertama yang diperiksa adalah TB Prima Mulia 06 – TK Prima Sejati 308, dinakhodai A dan diawaki 10 ABK WNI. Kapal milik PT Prima Mulia Jaya ini memuat ore nikel dari PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dan berlayar menuju PT IMIP Morowali.
Kapal kedua, TB Nusantara 3303 – TK Graham 3303, juga membawa 10 ABK WNI dengan nakhoda berinisial RM. Kapal ini mengangkut nikel ore dari shipper yang sama, yakni PT DMS, dan memiliki tujuan pelabuhan yang sama, PT IMIP Morowali.
Hasil pemeriksaan awal menemukan sejumlah pelanggaran serius yang diduga dilakukan kedua kapal tersebut. Di antaranya:
Pengapalan di jetty PT DMS yang saat ini disegel/dibekukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyalahgunaan ruang laut.
Pelaksanaan olah gerak dari jetty DMS menuju titik lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
Nakhoda tidak berada di atas kapal saat proses olah gerak berlangsung.
Kapal tidak dilengkapi dokumen kapal maupun dokumen muatan yang sah.
Sejumlah temuan tersebut melanggar ketentuan UU No. 4 Tahun 2009 dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158, serta UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Sebagai langkah penegakan hukum, TNI AL langsung mengawal kedua kapal menuju Lanal Kendari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan: Redaksi
Sumber: indomaritimtv

















