Warga Konawe Utara Gugat PT DMS ke PN Unaaha, Tuding Tambang Nikel di Atas Lahan Pribadi Tanpa Izin

  • Share
Ilustrasi Gugatan. Foto: Net

Make Image responsive
Make Image responsive

Warga Konawe Utara Gugat PT DMS ke PN Unaaha, Tuding Tambang Nikel di Atas Lahan Pribadi Tanpa Izin

SUARASULTRA.COM | KONUT – Tiga warga Kabupaten Konawe Utara resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Unaaha atas dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS).

Berdasarkan informasi dari sistem administrasi PN Unaaha, gugatan dengan nomor perkara 37/Pdt.G/2025/PN.Unh tersebut diajukan oleh Samir alias Ladambu, Wetina, dan Suarni.

Dalam gugatan itu, PT DMS dituding melakukan aktivitas pengerukan, pengolahan, dan pertambangan ore nikel di atas lahan yang diklaim sebagai milik para penggugat tanpa izin maupun sepengetahuan pemiliknya.

Para penggugat menyatakan sebagai pemilik sah lahan seluas total 5 hektare yang sebelumnya berada di Desa Belalo, Kecamatan Lasolo, namun kini telah masuk wilayah Desa Tokowuta, Kecamatan Wawolesea.

Dalam petitumnya, para penggugat menyebut para tergugat yakni PT DMS, Murkan, Marhan, Baharuddin, Arbain, dan Asrah telah menguasai lahan tersebut secara melawan hukum. Mereka dituding membuka pagar pembatas, mengalihkan, mengklaim, hingga melakukan aktivitas penambangan dan mengangkut ore nikel dari lokasi tersebut tanpa izin.

Tindakan itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan para penggugat.

Melalui gugatan tersebut, Samir Cs meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat atau pihak mana pun yang memperoleh hak dari mereka untuk segera mengosongkan objek sengketa dan menyerahkannya kepada para penggugat dalam keadaan baik dan tanpa penghuni.

Jika diperlukan, pengosongan diminta dilaksanakan dengan bantuan aparat negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Para penggugat juga meminta agar seluruh surat, akta, atau dokumen apa pun yang diterbitkan atas nama para tergugat terkait tanah sengketa dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga:  Lapas Kendari Kembali Gagalkan Penyeludupan Narkoba, Begini Modusnya

Selain itu, para tergugat diminta membayar ganti rugi materiil sebesar Rp7,5 miliar, setara dengan Rp2,5 miliar bagi masing-masing penggugat.

Dalam dokumen gugatan, para penggugat juga menyebut bahwa ore nikel yang telah diangkut oleh Tergugat I sebanyak 10 tongkang dengan total kapasitas 100.000 metrik ton berasal dari lahan sengketa. Karena itu, mereka menegaskan bahwa seluruh hasil tambang tersebut merupakan hak milik para penggugat.

Para penggugat juga meminta agar para tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam tuntutan lainnya, mereka meminta agar sita jaminan terhadap tumpukan ore nikel di stockpile PT DMS di Desa Tokowuta dinyatakan sah dan bernilai hukum.

Para penggugat turut meminta agar putusan perkara tersebut dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun para tergugat mengajukan upaya hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung per 20 November 2025, dan pihak tergugat belum memberikan keterangan resmi.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share