Aktivis Desak Kejagung Usut Dugaan Penjualan Nikel Ilegal PT DBK dan Peran Eks Kepala KUPP Pomalaa

  • Share
Ketgam: Konsorsium Aktivis Kajian Hukum Indonesia saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (17/12/2025).

Make Image responsive
Make Image responsive

Aktivis Desak Kejagung Usut Dugaan Penjualan Nikel Ilegal PT DBK dan Peran Eks Kepala KUPP Pomalaa

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Konsorsium Aktivis Kajian Hukum Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (17/12/2025).

Aksi tersebut menuntut pengusutan tuntas dugaan penjualan bijih nikel ilegal yang diduga melibatkan PT Dharma Bumi Kolaka (DBK) serta mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Pomalaa pada tahun 2022.

Unjuk rasa ini disebut sebagai bentuk tekanan moral sekaligus kontrol publik terhadap aparat penegak hukum agar dugaan kejahatan di sektor pertambangan dan kepelabuhanan tidak dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban hukum.

Massa aksi menilai terdapat indikasi kuat penyimpangan serius dalam tata kelola produksi, pengangkutan, hingga pengapalan bijih nikel.

Berdasarkan hasil investigasi, penelusuran lapangan, serta pengumpulan dokumen, Konsorsium Aktivis Kajian Hukum Indonesia mengungkapkan bahwa PT Dharma Bumi Kolaka tercatat memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2022 dengan kuota produksi dan penjualan bijih nikel mencapai 650.000 ton.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan minimnya aktivitas produksi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa bijih nikel yang dijual dan dikapalkan tidak berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Dharma Bumi Kolaka.

Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan penggunaan jalur hauling yang tidak aktif, serta proses pemuatan dan pengapalan bijih nikel melalui terminal khusus yang secara regulasi diduga tidak diperuntukkan bagi perusahaan tersebut.

Selain persoalan asal-usul bijih nikel, massa aksi juga menyoroti penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB) oleh KUPP Kelas III Kolaka pada tahun 2022. Penerbitan SIB tersebut diduga dilakukan tanpa verifikasi keabsahan asal barang sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memunculkan dugaan adanya penyimpangan administratif serius yang berpotensi mengarah pada praktik koruptif.

Baca Juga:  Biaya Operasi di RSUD Bahteramas Kendari Selangit, Rakyat Menjerit

Penanggung jawab aksi, Nabil Dean, menegaskan bahwa dugaan penjualan bijih nikel ilegal ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menjadi kejahatan serius yang berdampak pada kerugian negara.

“Ini bukan hanya soal izin atau administrasi. Jika bijih nikel yang dijual benar tidak berasal dari WIUP PT Dharma Bumi Kolaka, maka ini merupakan dugaan kejahatan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar,” tegas Nabil dalam orasinya.

Menurutnya, rangkaian dugaan tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan di sektor pertambangan dan kepelabuhanan, sekaligus membuka ruang bagi praktik permainan oknum yang memanfaatkan celah regulasi.

“Kami melihat adanya pola yang patut diduga sistematis, mulai dari nihilnya aktivitas produksi di IUP, penggunaan fasilitas yang tidak semestinya, hingga pengapalan yang tetap berjalan. Semua ini harus dibongkar secara terang-benderang,” ujarnya.

Aksi unjuk rasa sempat berlangsung memanas ketika massa meluapkan kekecewaan atas lambannya penanganan berbagai dugaan kejahatan di sektor pertambangan. Adu argumen dengan aparat pengamanan sempat terjadi, namun situasi akhirnya dapat dikendalikan dan aksi kembali berlangsung tertib.

Nabil menegaskan, aksi tersebut bukan sekadar simbolik, melainkan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk mengawal proses penegakan hukum secara terbuka.

“Kami tegaskan, aksi ini tidak berhenti di sini. Kami akan terus melakukan aksi, pelaporan, dan pengawalan hingga aparat penegak hukum benar-benar mengambil langkah hukum yang nyata dan tegas,” katanya.

Ia juga memastikan Konsorsium Aktivis Kajian Hukum Indonesia akan terus menyampaikan data serta temuan tambahan kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

“Kami percaya Kejaksaan Agung RI memiliki kewenangan dan keberanian untuk mengusut dugaan ini hingga tuntas. Publik berhak mengetahui kebenaran, dan negara tidak boleh kalah oleh praktik penjualan nikel ilegal,” pungkasnya.

Baca Juga:  Hadiri Haul Ke-27 Riyadul Jannah, PJ Bupati Konawe Ajak Masyarakat Tingkatkan Pemahaman Agama

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari PT Dharma Bumi Kolaka (DBK) maupun mantan Kepala KUPP Kelas III Pomalaa tahun 2022 terkait tudingan yang dialamatkan kepada mereka.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!