SUARASULTRA.COM, KENDARI – Polemik pedagang eks pasar panjang dengan pemerintah Kota Kendari sampai hari ini, Jumat, 11 Januari 2019 belum ada titik temunya.
Pasalnya pemerintah Kota Kendari seolah memaksa pedagang untuk menjual kembali di Pasar Wuawua atau Pasar Baru. Nmun para pedagang sudah kesekian kalinya menolak tawaran tersebut, karena mahal pembayaran.
Dengan demikian, warga bersikeras untuk tetap menjual di eks pasar panjang. Meski sudah beberapa kali dibongkar oleh pihak Pemkot Kendari, dalam hal ini Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Dalam rapat tersebut, hadir ketua DPRD Kota Kendari Syamsuddin Rahim beserta jajarannya, Dinas Pendapatan Kota Kendari, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Ruang dan Kabag Hukum Pemkot Kendari serta warga yang menjual (pedagang) di pasar panjang.
Namun, tak lama kemudian Syamsudin Rahim menyerahkan kepada ketua Komisi II Amin untuk memimpin rapat tersebut, karena dirinya ada rapat lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Rapat dengar pendapat terkait eks pasar panjang dan pihak Pemkot Kendari sudah beberapa kali dilaksanakan, namun belum juga tuntas.
Diharapkan, rapat kali ini semua pihak mendapatkan Rahmat dari Yang Maha Kuasa dan solusi terbaik untuk tidak merugikan penjual dan pihak pihak lain.
“Kasian juga para pedagang dihantui terus terusan. Mari kita satukan pikiran, buatkan mereka aturan supaya tidak seperti ini,” ucap Ketua DPRD Kota Kendari saat memberikan sambutan. Jumat, (11/01).
Koordinator Assosiasi Pedagang eks Pasar Panjang, Bram Barakatino mengakui, bahwa rapat ini memang bukan kali pertama. Namun, Pemkot Kendari harus memahami bahwa, para pedagang itu menjual di atas tanahnya sendiri. Dan itu tidak aturan yang melarang untuk beraktivitas atau menjual di lahan miliknya.
“Coba bukakan aturan pidana ataupun perdata dilarang berdagang di tanah milik sendiri. Kalau memang ada kami siap mundur,” tantangnya kepada Dinas Pendapatan.
Ia menegaskan, eks pasar panjang jangan dihubung hubungkan dengan pasar Baru, karena memang tidak ada kaitannya.
Pasar Baru sepi karena mahalnya pembayaran ketika menjual di pasar tersebut. Pedagang harus menghabiskan ratusan juta untuk menjual.
“Lippo Plaza sangat berpengaruh besar dengan pasar Baru. Makanya jangan heran kalau sepi pembeli,” urainya.
Selain itu pria yang akrab disapa Bram menuturkan, pedagang di Bonggoeya atau eks pasar Panjang itu harus diberi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukan malah menakut nakuti.
Aktivitas pedagang disana bukan pasar, itu yang harus diketahui Pemkot Kendari, sebab mereka menjual di atas tanah milik, bukan kawasan pemerintah.
“Jadi bukan ilegal, sebab nggak ada pasar di situ,” tegasnya.
Sementara itu pihak Dinas Pendapatan Daerah Kota Kendari menuturkan, keberadaan eks pasar Panjang karena adanya musibah tahun 2010 silam dalam hal ini terbakar. Dan Pemkot Kendari mengambil kesimpulaan saat itu, untuk direlokasi.
“Makanya ditempatkan di eks pasar Panjang, yang sifatnya untuk sementara. Dan terjadi kesepatakan waktu itu, begitu selesai dibangun pasar Wuawua maka para pedagang akan kembali berdagang di pasar Wuawua,” jelasnya.
Menurutnya, dalam mendirikan pasar harus merujuk pada aturan yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan dan itu harus ditaati oleh para pedagang.
“Namanya aturan, kita semua harus mentaatinya,” ucapnya.
Di tempat yang sama Kabag Hukum DPRD Kota Kendari Lawama mengungkapkan, tidak ada aturan yang melarang beraktivitas di tanah sendiri. Eks pasar Panjang sebenarnya bukan pasar, tetapi warga mendirikan kios kios.
“Jangan hanya karena rame disebut pasar,” tegasnya.
Sebagai pemerintah lanjutnya, marilah sama sama mencarikan solusi, agar tidak ada yang dirugikan.
“Itu tanah masyarakat. Jangan ada lagi pembongkaran, orang pertama yang akan melakukan perlawanan adalah saya ketika ada lagi pembongkaran. Itu hak mereka membangun kios di tanah sendiri,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kasat Pol PP Kota Kendari, Amir Hasan menanggapi, bahwa tidak mungkin pemerintah menakut nakuti warganya. Dalam suatu negara hadir pemerintah untuk mengatur masyarakat. Dan harus diketahui, peruntukannya itu bukan untuk pasar, tetapi hanya tempat menjual sementara, karena waktu itu terjadi kebakaran di pasar Baru, sehingga warga dialihkan di Bonggoea.
“Orang buta dan tuli saja, pasti tahu kalau itu (Eks pasar Panjang- red), adalah pasar, karena terjadi transaksi dan ramai,” ucapnya melalui telpon selulernya.
Apapun yang terjadi, tanggal 16 mendatang pihaknya akan menertibkan para pedagang yang ada di eks pasar Panjang. Karena itu sudah ada rekomendasi dari Plt. Wali Kota Kendari, Sulkarnain.
“Suratnya sudah disebar, termasuk di Polres Kendari,” paparnya.
Selain itu Ia menjelaskan, sebenarnya pihak Pol PP sudah membongkarnya pada tahun 2018 lalu, tepatnya 26 Desember, namun warga meminta kebijakan kepada pemerintah untuk ditunda sampai tanggal 15 Januari 2019 ini.
“Plt menyanggupi hal itu, karena warga meminta selesai tahun baru, baru dibongkar,” bebernya.
Kurang apalagi Pemerintah Kota Kendari, dengan kebijakan yang baru, pasar baru digratiskan semua, tidak ada biaya ketika menjual di pasar Baru, dan tidak membayar parkir selama satu tahun.
“Jadi, kebijakan apalagi yang dicari,” imbuhnya.
Untuk diketahui, hasil RDP harus ditindaklanjuti oleh Pemkot Kendari. Bagi SKPD yang tidak hadir, harus mengikuti hasil putusan rapat tersebut. Termasuk Satpol PP dalam hal ini yang tidak menghadiri undangan.
Laporan : Adam