

BPK RI dan Satgas PKH Temukan Potensi Kerugian Negara 700 Miliar, P3D Konut Desak Audit Total CV Unaaha Bakti Persada
SUARASULTRA.COM | KONUT – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan potensi kerugian negara bernilai ratusan miliar rupiah dari aktivitas pertambangan CV Unaaha Bakti Persada (UBP) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan data yang diperoleh awak media ini Jum’at 26 Desember 2025, Satgas PKH mengidentifikasi adanya bukaan kawasan hutan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV UBP seluas 52,86 hektare. Bukaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp514,9 miliar.
Sebagai langkah pemulihan kerugian negara, Satgas PKH menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada CV Unaaha Bakti Persada sebesar Rp514.915.180.774,22 (lima ratus empat belas miliar sembilan ratus lima belas juta seratus delapan puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh empat rupiah dua puluh dua sen).
Selain pelanggaran penggunaan kawasan hutan, CV UBP juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran lain dalam aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel.
Temuan Audit BPK RI: Dugaan Kerugian Negara Ratusan Miliar
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam audit pengelolaan mineral dan batu bara menemukan sejumlah pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Salah satu perusahaan yang disorot dalam laporan tersebut adalah CV Unaaha Bakti Persada, perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 8/LHP/XVII/05/2023 tentang Pengelolaan Mineral dan Batu Bara Tahun 2020 hingga Triwulan III 2022, BPK mencatat terdapat 6.153 perusahaan tambang yang belum melunasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), namun belum dikenai sanksi penghentian kegiatan. CV UBP termasuk dalam daftar tersebut.
Berdasarkan aplikasi e-PNBP Minerba per 25–26 April 2021, perusahaan ini tercatat masih melakukan transaksi penjualan ore nikel meskipun memiliki tunggakan royalti sebesar Rp4,69 miliar.
Padahal, merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 1823K/30/MEM/2018, perusahaan yang tidak melunasi PNBP dalam waktu 60 hari setelah diterbitkannya Surat Tagihan Ketiga (ST-3) wajib dikenai sanksi pencabutan IUP.
Dalam audit lanjutan melalui LHP BPK Nomor 23.b/LHP/XVII/05/2024, BPK kembali menemukan celah pada sistem aplikasi e-PNBP.
Data transaksi CV UBP pada tahun 2022 menunjukkan terdapat 40 kali pengapalan dengan total tonase 369.216,38 ton, sementara kuota RKAB perusahaan mencapai 800.000 ton. Dengan demikian, terdapat selisih 430.783,62 ton yang tidak tercatat secara resmi.
BPK juga menemukan adanya perubahan nilai royalti dan harga jual hingga 30–62 kali submit pada transaksi yang sama, yang mengindikasikan dugaan kuat adanya rekayasa data.
Dengan harga jual rata-rata Rp471.665,97 per ton, selisih tonase tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp202,9 miliar.
P3D Konut Desak Audit Total Produksi dan Penjualan
Atas berbagai temuan tersebut, Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara mendesak aparat penegak hukum (APH) serta pemerintah pusat untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas produksi dan penjualan ore nikel CV Unaaha Bakti Persada.
P3D Konut menilai wilayah IUP CV UBP diduga sudah tidak memiliki potensi sumber daya ore nikel yang memadai, namun aktivitas pengapalan dan penjualan melalui terminal khusus (Tersus) perusahaan justru terpantau semakin masif.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa ore nikel yang dijual tidak sepenuhnya berasal dari wilayah IUP CV UBP, melainkan diduga didatangkan dari luar area izin usaha pertambangan.
Ketua P3D Konut, Jefri, menegaskan bahwa audit produksi dan audit penjualan merupakan langkah krusial untuk memastikan transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pengelolaan sumber daya alam.
“Kami meminta APH, baik kepolisian, kejaksaan, bahkan KPK jika diperlukan, bersama pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM, untuk turun langsung melakukan audit total. Penting untuk memastikan apakah produksi dan penjualan yang dilaporkan perusahaan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegas Jefri, Kamis (25/12/2025).
Menurutnya, audit juga harus menelusuri asal-usul ore nikel yang dijual CV UBP, termasuk kemungkinan berasal dari luar IUP atau bahkan dari kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi. Pengawasan negara tidak boleh tumpul. Permainan data atau manipulasi dokumen bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, P3D Konut berencana mengirimkan laporan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
“Kami berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti. Audit lapangan harus dilakukan agar publik mengetahui kondisi sebenarnya,” tambahnya.
Selain itu, Jefri juga mendesak Bareskrim Tipidter Mabes Polri untuk mengusut dugaan aktivitas pertambangan di lahan koridor (lahan celah) antara IUP CV UBP dengan PT Antam Tbk serta lahan celah PT MDS.
“Saya menduga ada praktik pemanfaatan Surat Perintah Kerja (SPK) CV UBP untuk melakukan kegiatan pertambangan di lahan celah tersebut,” pungkasnya.***
Editor: Redaksi
















