Disorot Aparat, PT RSK Diduga Langgar Keselamatan Lalu Lintas dan Abaikan Teguran

  • Share
Kasat Lantas Polres Konawe IPTU Chaidir Akbar, S.IP

Make Image responsive
Make Image responsive

Disorot Aparat, PT RSK Diduga Langgar Keselamatan Lalu Lintas dan Abaikan Teguran

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Aktivitas PT Razka Sarana Konstruksi (PT RSK) kembali menuai sorotan tajam. Setelah sebelumnya terungkap tidak mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKPRL), serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), kini perusahaan tersebut diduga melakukan sejumlah pelanggaran keselamatan lalu lintas.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Konawe, IPTU Chaidir Akbar, S.IP membeberkan berbagai pelanggaran yang dilakukan PT RSK saat menjalankan aktivitas operasionalnya. Hal itu disampaikan dalam forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Konawe.

IPTU Chaidir menyebutkan, pabrik beton PT RSK tidak dilengkapi dengan fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas. Di antaranya, tidak tersedianya rambu-rambu lalu lintas di sekitar lokasi pabrik, ketiadaan petugas pengatur lalu lintas (flagman) untuk mengatur keluar-masuk kendaraan berat, serta truk pengangkut pasir yang tidak menggunakan penutup bak atau terpal.

Akibatnya, pasir kerap berhamburan di badan jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Memang banyak pelanggaran yang dilakukan PT RSK. Tidak ada rambu-rambu, tidak ada flagman, dan sejumlah kendaraan pemuat pasir tidak menggunakan penutup bak,” tegas IPTU Chaidir.

Ia juga mengungkapkan bahwa Satlantas Polres Konawe telah berulang kali memberikan teguran kepada pihak perusahaan. Namun, hingga kini teguran tersebut tidak diindahkan oleh PT RSK.

“Sudah sering kami tegur, baik saya sendiri maupun anggota. Sudah beberapa kali diberikan peringatan, tetapi tidak ada tindak lanjut,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Konawe, Werweti. Ia menyatakan bahwa PT RSK juga tidak mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), yang merupakan izin wajib bagi perusahaan yang menggunakan kendaraan berat dalam operasionalnya.

Baca Juga:  KMKB Sebut Aksi KLPK Mencederai Demokrasi di Konawe

“Sebelum melakukan kegiatan, perusahaan baik di bidang pertambangan, galian C, maupun industri wajib melengkapi seluruh perizinan. Untuk kami di Dishub, yang wajib adalah izin Andalalin,” jelas Werweti.

Menurutnya, kajian Andalalin sangat penting untuk memastikan aktivitas usaha tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna jalan.

“Ini penting agar tidak terjadi penumpukan kendaraan yang dapat mengganggu arus lalu lintas serta mengancam keselamatan pengendara lain,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak PT RSK belum memberikan tanggapan atau klarifikasi meski telah dikonfirmasi.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!