

Mahasiswa Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Nikel Blok Mandiodo Rp135,8 Miliar
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI didesak untuk turun tangan dan mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan nikel di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Perkara yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp135,8 miliar itu saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Desakan tersebut disuarakan Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) melalui aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK RI, Senin (15/12/2025).
Dalam aksinya, massa menilai proses penegakan hukum yang berjalan belum menyentuh aktor utama yang diduga memiliki peran sentral dalam praktik korupsi pertambangan nikel tersebut.
Koordinator aksi KOMANDO, Alki Sanagri, mengungkapkan adanya dugaan kongkalikong antara aparat penegak hukum di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dengan salah satu komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), Tan Lie Pin alias Lily Salim.
Menurut Alki, Lily Salim merupakan figur kunci yang diduga memiliki kendali dan kewenangan strategis dalam perusahaan. Namanya berulang kali mencuat dalam fakta persidangan, termasuk terkait dugaan perintah pembukaan rekening atas nama dua office boy yang disinyalir digunakan untuk menampung aliran dana hasil penjualan nikel ilegal.
“Fakta persidangan secara jelas menyebutkan bahwa pembukaan rekening tersebut dilakukan atas perintah Lily Salim. Ini mengindikasikan adanya peran aktif yang bersangkutan dalam skema penjualan nikel ilegal,” tegas Alki.
Ia menambahkan, sejumlah saksi telah berulang kali menyebut nama Lily Salim dalam persidangan. Bahkan, majelis hakim PN Kendari disebut telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan komisaris PT LAM tersebut guna dimintai keterangan.
Namun hingga kini, Kejati Sultra dinilai belum menunjukkan keseriusan untuk menghadirkan Lily Salim ke hadapan persidangan. Kondisi ini memunculkan kecurigaan adanya praktik permainan di balik layar yang berpotensi mencederai rasa keadilan.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi sudah mengarah pada penghinaan terhadap keadilan. Mengapa sosok yang terus disebut dalam persidangan justru tidak pernah dihadirkan?” ujar Alki.
Atas dasar itu, KOMANDO meminta KPK RI segera mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pertambangan nikel tersebut terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam UBPN Konawe Utara dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp135,8 miliar.
PT Lawu Agung Mining (LAM) merupakan salah satu perusahaan yang beroperasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Melalui direktur utamanya, Ofan Sofyan, PT LAM menjalin kerja sama dengan PT Antam UBPN Konut serta merekrut sebanyak 39 perusahaan kontraktor untuk melakukan aktivitas penambangan.
Dalam praktiknya, PT LAM diduga menjual bijih nikel ke pihak lain dengan menggunakan dokumen milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), yang kini menjadi salah satu fokus dalam perkara dugaan korupsi pertambangan nikel tersebut.
Laporan: Redaksi
















