
Nama Dicatut dalam SK Gema Bangsa Konawe: Dugaan Pelanggaran Hukum Bayangi Klaim Konsolidasi 100 Persen
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kabar keberhasilan Partai Gema Bangsa Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam merampungkan 100 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota mendadak menjadi perbincangan publik.
Hal itu dipicu unggahan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gema Bangsa di Instagram pada Jumat, 28 November 2025, yang menampilkan rasa puas atas progres konsolidasi organisasi di Sultra.
Namun euforia tersebut hanya bertahan singkat sebelum berubah menjadi polemik khususnya di Kabupaten Konawe.
Melalui SK Nomor 462/GB.1/DPP Gema Bangsa/XI/2025 yang ditandatangani di Jakarta pada 06 November 2025, DPP resmi mengesahkan struktur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gema Bangsa Konawe.
Susunan pengurus dari Ketua hingga Wakil Bendahara tercantum lengkap. Secara administratif, dokumen tersebut tampak sah dan formal. Tetapi fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Salah satu nama yang tercantum dalam SK, Nurul Khasanah Rahni atau yang akrab disapa Ana Nurul, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah dihubungi, tidak dimintai persetujuan, bahkan tak mengetahui adanya proses pembentukan pengurus.
“Saya tidak pernah dikonfirmasi,” tegas Nurul, Senin 1 Desember 2025.
Bagi Nurul, ini bukan sekadar kekeliruan administratif, tetapi tindakan yang memiliki konsekuensi hukum dan dapat merusak reputasi pribadi.
Masalah ini menjadi serius karena dalam SK tersebut, Nurul tercatat sebagai Wakil Ketua DPD. SK organisasi politik merupakan dokumen hukum yang mengandung konsekuensi kedudukan, hak, dan kewajiban.
Ketika nama seseorang dicantumkan tanpa izin, persoalan tidak lagi berhenti pada etika organisasi, melainkan dapat merentang pada dugaan tindak pidana.
Sejumlah pemerhati hukum memandang kasus ini beririsan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, yang mengatur tindakan membuat atau menggunakan surat seolah-olah benar untuk menimbulkan akibat hukum.
Meski pasal tersebut tidak secara eksplisit menyebut pencatutan nama, doktrin hukum pidana menilai bahwa mencantumkan identitas tanpa persetujuan pada dokumen yang menimbulkan hak dan kewajiban dapat dikategorikan sebagai “penggunaan surat palsu”. Ancaman pidananya tidak ringan, maksimal enam tahun penjara.
Kompleksitas bertambah karena SK kepengurusan itu tidak hanya beredar secara internal, melainkan juga dipublikasikan secara terbuka melalui media sosial.
Sejumlah pemerhati digital menyebut potensi keterlibatan UU ITE mungkin muncul, terlebih jika publikasi tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak yang dicatut identitasnya.
Polemik ini kemudian menimbulkan pertanyaan mendasar, benarkah klaim 100 persen kepengurusan yang diumumkan pada 28 November 2025 merupakan hasil konsolidasi yang partisipatif dan transparan?
Ataukah sekadar upaya mengejar target administratif tanpa melibatkan individu-individu yang namanya tertera dalam struktur? Jika yang terjadi adalah opsi kedua, maka pencapaian tersebut hanya bersifat kosmetik tampak solid di permukaan, tetapi cacat secara prosedural.
Bagi Nurul Khasanah Rahni, persoalan ini bukan soal jabatan, melainkan soal martabat dan hak menentukan afiliasi politik. Bagi publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa konsolidasi politik tanpa penghormatan terhadap hak individu hanya akan memperdalam krisis kepercayaan terhadap institusi demokrasi.
Sementara bagi Partai Gema Bangsa, isu ini menjadi ujian awal: apakah memilih menutup mata, atau berdiri di sisi integritas dengan memberikan klarifikasi resmi, mengevaluasi proses rekrutmen, dan memperbaiki tata kelola organisasi di daerah.
Jika demokrasi dibangun atas dasar sukarela, transparansi, dan penghormatan terhadap hak warga, maka pencatutan nama sekecil apa pun tidak dapat dianggap sebagai kekhilafan, tetapi sebagai sinyal kemunduran etika politik.
Laporan: Redaksi
















