

P3D Konut Bongkar Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT DMS di Lasolo, Desak Izin Dicabut
SUARASULTRA.COM | KONUT – Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut) mengungkap dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan PT Dwi Mitra Multiguna Sejahtera (PT DMS) di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran serius terhadap ketentuan lingkungan hidup dan kehutanan.
Ketua Umum P3D Konut, Jefri, menilai sejak memulai kegiatan eksplorasi pada 2009 dan produksi pada 2010, PT DMS tidak pernah melaksanakan kewajiban reklamasi lahan pascatambang. Dari total wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas kurang lebih 200 hektare, sekitar 80 persen di antaranya kini berubah menjadi lahan terbuka akibat aktivitas pertambangan.
“Yang lebih parah, jutaan metrik ton ore diduga telah dikeruk dari kawasan tersebut tanpa diimbangi dengan kewajiban pemulihan lingkungan,” ujar Jefri kepada media ini, Jumat (19/12/2025).
Padahal, kata dia, kewajiban reklamasi telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
“Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemegang IUP untuk memulihkan dan mengembalikan fungsi lahan setelah aktivitas pertambangan berakhir,” tegasnya.
Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Jeje ini juga mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan PT DMS diduga tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan rencana reklamasi yang telah disahkan. Ia menyebut adanya sejumlah lubang bukaan tambang atau void yang ditinggalkan tanpa penanganan.
“Luas lubang bukaan tambang tersebut diperkirakan mencapai 20 hingga 30 hektare dengan kedalaman sekitar 15 sampai 20 meter di bawah permukaan air laut,” beber Jefri.
Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang. “Lubang bukaan tambang tidak bisa dibiarkan begitu saja. Perusahaan wajib melakukan reklamasi sesuai peruntukannya dan bertanggung jawab memulihkan lahan yang telah ditambang,” paparnya.
Dampak aktivitas pertambangan PT DMS juga dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Jarak lokasi tambang dengan permukiman warga disebut hanya sekitar 500 meter. Selain itu, sedimentasi lumpur dari area tambang diduga mengalir ke laut dan mencemari tambak milik warga, sehingga nelayan setempat mengalami kerugian ekonomi yang cukup signifikan.
Menurut Jefri, kerusakan lingkungan tersebut diperparah oleh pembangunan kolam sedimen (sediment pond) yang tidak didasarkan pada kajian lingkungan yang memadai. Atas dasar itu, P3D Konut mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan pengawasan ketat, tidak menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta mencabut izin PT DMS di Kecamatan Lasolo.
Lebih lanjut, Jeje juga menyoroti dugaan aktivitas penambangan PT DMS yang dilakukan di kawasan hutan lindung. Tindakan tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf e yang melarang penebangan dan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin.
Ia menyebut, kawasan hutan lindung yang sebelumnya ditanami mangrove sebagai pelindung pesisir Lasolo kini mengalami kerusakan parah dan nyaris habis akibat aktivitas pertambangan. “Kerusakan ini mengancam ekosistem pesisir dan keberlanjutan lingkungan hidup masyarakat setempat,” tegasnya.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, P3D Konut mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan Kejaksaan Agung, Kementerian Kehutanan, Mabes TNI, dan Mabes Polri untuk segera turun tangan.
“Kami meminta agar aktivitas pertambangan PT DMS segera dihentikan, kawasan hutan lindung ditertibkan dengan pemasangan plang larangan, serta sanksi tegas dijatuhkan kepada perusahaan,” pungkas Jefri.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT DMS terkait berbagai tudingan yang dialamatkan kepada perusahaan tersebut.
Laporan: Redaksi

















