Polres Konawe Tetapkan Satu Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Amonggedo, Empat Lainnya Buron

  • Share
Ketgam: Tersangka DK saat diamankan Polres Konawe.

Make Image responsive
Make Image responsive

Polres Konawe Tetapkan Satu Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam di Amonggedo, Empat Lainnya Buron

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Polres Konawe menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam yang digerebek di Desa Watulawu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tersangka berinisial DK (40) diduga berperan aktif dalam praktik perjudian sabung ayam yang digelar secara ilegal tersebut.

Penggerebekan arena sabung ayam dilakukan aparat kepolisian pada Jumat malam, 7 November 2025. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan delapan orang untuk dimintai keterangan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Namun, setelah melalui proses pemeriksaan secara intensif dan mendalam, penyidik menetapkan hanya satu orang sebagai tersangka, sementara tujuh orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, mengungkapkan bahwa DK terbukti terlibat langsung dalam praktik perjudian sabung ayam tersebut. Peran tersangka tidak sekadar sebagai penonton, melainkan sebagai pihak yang mengelola uang taruhan.

“Dari delapan orang yang kami amankan, satu orang berinisial DK kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara tujuh orang lainnya masih berstatus saksi,” ujar AKP Taufik Hidayat kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Taufik, tersangka DK mengakui dirinya bertugas mengumpulkan uang taruhan dari para pemain dan mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

“Tersangka berperan sebagai pengumpul uang taruhan dan menerima upah sebesar 10 persen dari total taruhan yang terkumpul setiap kali pertandingan sabung ayam berlangsung,” jelasnya.

Selain menetapkan DK sebagai tersangka, penyidik juga telah mengantongi identitas empat orang lainnya yang diduga kuat terlibat sebagai pemain judi sabung ayam. Keempatnya kini masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam proses pengejaran oleh petugas.

Baca Juga:  Usai Serah Terima Memori Jabatan, Bupati dan Wakil Bupati Butur Tinjau Langsung Kerusakan Jalan di Kambowa

“Saat ini kami terus melakukan pengembangan perkara dan memaksimalkan upaya pengejaran terhadap empat orang lain yang diduga terlibat,” tambah Taufik.

Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan dukungan alat bukti yang cukup.

Polres Konawe, kata Taufik, berkomitmen untuk menindak tegas seluruh bentuk praktik perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Tidak ada kompromi terhadap pelaku perjudian, termasuk judi sabung ayam. Kami akan menindak tegas sesuai ketentuan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-3 KUHP,” tegasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!