

Proyek Miliaran di Konawe Tak Rampung, Dinas PUPR Beri “Karpet Merah” Meski Progres di Bawah Batas Kajari
SUARASULTRA.COM | KONAWE– Kebijakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe yang memberikan perpanjangan waktu bagi penyedia jasa (kontraktor) yang gagal menuntaskan proyek tepat waktu menuai sorotan.
Langkah ini dinilai sebagai pemberian “karpet merah” yang berisiko mengabaikan prinsip ketegasan kontrak dan efisiensi keuangan daerah.
Sejumlah proyek strategis bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan 2025 dilaporkan melampaui tenggat waktu kontrak, namun tetap diizinkan berlanjut dengan kompensasi denda keterlambatan.
Proyek-Proyek yang Menjadi Sorotan
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga proyek besar yang belum tuntas hingga akhir Desember 2025:
Revitalisasi STQ Kota Unaaha:
Proyek senilai Rp2,82 miliar (APBD-P 2025) dengan durasi singkat 30 hari kalender ini gagal rampung pada batas akhir 24 Desember 2025.
Rehabilitasi Rujab Bupati Konawe:
Dikerjakan oleh CV Kastra Putra Perkasa dengan nilai Rp3,22 miliar. Meski masa kontrak 120 hari telah habis pada 26 Desember 2025, progres fisik dilaporkan baru mencapai kisaran 85 persen.
Rekonstruksi Jalan Lakidende:
Proyek raksasa senilai Rp34,72 miliar oleh PT Segi Tiga Tambora juga disorot karena papan informasi proyek tidak mencantumkan durasi waktu pelaksanaan, yang dinilai melanggar prinsip transparansi publik.
Peringatan Tegas Kajari Konawe
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, SH, memberikan peringatan keras terkait pemberian kesempatan lanjutan proyek. Menurutnya, perpanjangan hanya bisa diberikan jika progres pekerjaan sudah sangat signifikan.
”Jika sisa pekerjaan di bawah 10 persen (progres 90 persen ke atas), mungkin masih dimungkinkan lanjut dengan denda. Tapi kalau progres yang belum diselesaikan masih banyak, ya tidak bisa,” tegas Fachrizal, dikutip dari Perskpknews.com.
Kajari menekankan pentingnya audit lapangan untuk memastikan apakah sebuah proyek layak diberi tambahan waktu atau justru harus diputus kontraknya agar tidak merugikan daerah.
Dalih Dinas PUPR: Menghindari Proyek Mangkrak
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Konawe, Rusdin Azis, mengakui adanya proyek yang melampaui masa kontrak. Ia membenarkan bahwa kontraktor tetap diberi peluang menyelesaikan sisa pekerjaan dengan denda satu per seribu per hari dari nilai kontrak.
Terkait proyek Rujab Bupati yang progresnya baru 85 persen di bawah batas aman 90 persen yang disarankan Kajari, Rusdin berdalih memiliki pertimbangan teknis sendiri.
”Pertimbangan kami, kontraktor masih kooperatif, material sudah ada di lokasi, dan tenaga kerja tersedia. Kami menghindari pemutusan kontrak karena jika diputus, proyek otomatis mangkrak dan terjadi penyusutan nilai pekerjaan yang justru merugikan daerah,” jelas Rusdin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/12/2025).
Kini, publik menunggu ketegasan pemerintah daerah dalam mengawasi sisa waktu yang diberikan, agar pemberian “karpet merah” ini tidak menjadi celah bagi kontraktor yang tidak profesional.
- Laporan: Sukardi Muhtar

















