Ratusan Buruh Datangi Polda Sultra, Desak Penangguhan Tahanan dan Usut Dugaan Perambahan Hutan PT AKP

  • Share
Massa SBIB saat Aksi Unjuk Rasa di Polda Sultra, Kamis 11 Desember 2025. Foto: GK/Telisik.id

Make Image responsive
Make Image responsive

Ratusan Buruh Datangi Polda Sultra, Desak Penangguhan Tahanan dan Usut Dugaan Perambahan Hutan PT AKP

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Ratusan buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Kamis (11/12/2025). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk solidaritas sekaligus tuntutan atas penahanan sejumlah buruh PT Adhi Kartiko Pratama (AKP), Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dalam aksi itu, massa mendesak kepolisian memberikan penangguhan penahanan terhadap empat buruh yang ditahan setelah menolak larangan berserikat di lingkungan PT AKP pada 6 Juli 2025 lalu.

Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dugaan perambahan kawasan hutan oleh perusahaan tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Serikat Buruh Indonesia Bersatu (DPP SBIB), Arwan Rakmin, S.H., M.H., mengatakan terdapat dua tuntutan utama yang dibawa dalam aksi tersebut.

Pertama, mendesak Polda Sultra untuk menghentikan proses hukum yang dilaporkan oleh pihak perusahaan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Arwan menjelaskan, dari 13 nama yang dilaporkan, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, empat orang saat ini telah ditahan, masing-masing berinisial AS, IB, RW, dan U.

“Tuntutan kedua berkaitan dengan dugaan perambahan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT AKP. Persoalan ini harus diusut secara transparan dan berkeadilan, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujar Arwan kepada awak media.

Arwan kembali menegaskan bahwa pihaknya mendesak Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra untuk menerbitkan SP3 serta memberikan penangguhan penahanan terhadap keempat buruh tersebut.

Menurut Arwan, keempat buruh yang ditahan merupakan anggota aktif SBIB. Saat ini, pihaknya tengah menempuh jalur administratif dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara resmi kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Panen Melimpah, Rutan Unaaha Sukses Kembangkan Budidaya Ubi dalam Karung

“Mereka semua adalah anggota SBIB. Kami sedang mencari langkah hukum terbaik dan mengajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Selain isu ketenagakerjaan, massa aksi juga menyoroti dugaan perambahan kawasan hutan yang dinilai berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan. Mereka khawatir aktivitas tersebut dapat berdampak buruk bagi masyarakat Konawe Utara dan Sulawesi Tenggara secara umum.

SBIB juga meminta transparansi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait sanksi yang disebut-sebut telah dijatuhkan kepada PT AKP. Menurut Arwan, kejelasan bentuk sanksi sangat penting guna menjamin kepastian hukum.

“Kami ingin tahu apakah sanksi yang diberikan bersifat administratif atau sudah masuk pada ranah pertanggungjawaban pidana. Hal ini perlu dibuka secara terang oleh Kejaksaan dan Polda Sultra. Selama ini kami menilai ada kesan pembiaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit I Kriminal Umum Polda Sultra, Kompol Dedi Hartoyo, membenarkan adanya penahanan terhadap empat buruh yang dilaporkan oleh Abdurrahman B, karyawan PT AKP. Ia memastikan seluruh tuntutan massa aksi telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami sudah memberikan penjelasan kepada pihak pemohon penangguhan penahanan agar menyampaikan permohonan secara resmi. Saat ini mereka sedang menyusun surat permohonan dan kami menunggu pengajuan tersebut,” kata Kompol Dedi kepada awak media.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!