Baru Bebas, Residivis Pencurian Kembali Diringkus, Gasak 22 Lokasi di Kota Kendari

  • Share
Gambar Ilustrasi

Make Image responsive
Make Image responsive

Baru Bebas, Residivis Pencurian Kembali Diringkus, Gasak 22 Lokasi di Kota Kendari

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Bukannya jera setelah keluar dari penjara, seorang pria berinisial D alias I (31) justru kembali berurusan dengan hukum.

Residivis kasus pencurian tersebut kembali diringkus Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari atas dugaan melakukan aksi pencurian di 22 lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari.

Pelaku diamankan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 04.12 WITA, setelah polisi menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

Hasil pengungkapan menunjukkan, D telah menjalankan aksi kejahatannya secara berulang selama kurang lebih delapan bulan terakhir, dengan sasaran rumah dan tempat usaha.

Salah satu lokasi yang menjadi korban adalah sebuah apotek di Jalan Saranani, Kelurahan Karumba, Kecamatan Mandonga. Akibat kejadian tersebut, pemilik apotek berinisial HA (33) mengalami kerugian materi yang cukup besar.

Dari lokasi itu, pelaku membawa kabur dua unit handphone, satu unit televisi, serta uang tunai sebesar Rp1 juta. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp25,2 juta.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa aksi pencurian di apotek tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 03.45 WITA.

“Pelaku masuk dengan cara mencungkil bagian bawah jendela menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi. Setelah itu, pelaku memperlebar tralis jendela menggunakan balok kayu hingga tercipta celah untuk masuk ke dalam bangunan,” jelas AKP Welliwanto.

Atas perbuatannya, pelaku kini kembali mendekam di sel tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan seluruh aksi kriminal yang telah dilakukannya.

Laporan: Ardi

Make Image responsive
Baca Juga:  Nelayan Pasir Putih Kembangkan Pengolahan Ikan Teri
banner 120x600
  • Share