Ijtihad Tambang Muhammadiyah dan Ujian Tauhid Sosial

  • Share
Ketgam: Ilustrasi bekas tambang di Kalimantan Tengah. Pakar energi menilai salah satu tangan terbesar Muhammadiyah adalah menjalankan bisnis tambang yang tak merusak lingkungan dan tak berkonflik dengan warga.

Make Image responsive
Make Image responsive

Ijtihad Tambang Muhammadiyah dan Ujian Tauhid Sosial

Muhammadiyah kini berdiri di ambang pintu industri ekstraktif; sebuah langkah yang menguji sejauh mana kemandirian ekonomi dapat berjalan selaras dengan mandat teologis menjaga kelestarian bumi ”

Oleh: Neno Pegi Salili

Dilema Kemandirian Ekonomi dan Mandat Teologis

Keputusan pemerintah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan melalui PP No. 25 Tahun 2024 memicu polemik nasional. Bagi Muhammadiyah, ini bukan sekadar persoalan konsesi lahan, melainkan ujian nyata atas “Tauhid Sosial” dan konsistensi menjaga lingkungan hidup.

Berdasarkan data lingkungan terbaru, industri ekstraktif masih menjadi tantangan terbesar dalam menekan laju kenaikan suhu bumi.

Risiko Moral dan Ancaman Kerusakan Lingkungan

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Din Syamsuddin, telah mengingatkan bahwa keterlibatan ormas dalam tambang berisiko menjebak organisasi dalam “perangkap ekonomi” yang merusak reputasi moral.

Secara teknis, kekhawatiran ini diperkuat oleh data JATAM yang menyebutkan sekitar 70% kerusakan lingkungan lahir dari kegagalan reklamasi pascatambang.

Muhammadiyah kini berada di persimpangan: memilih peluang kemandirian finansial atau setia pada mandat langit untuk menjaga keseimbangan alam (mizan).

Landasan Ideologi: Tauhid Sosial dan Fikih Air

Secara ideologis, Muhammadiyah memiliki landasan “Fikih Air” yang menekankan bahwa air dan tanah adalah sumber daya milik publik (common property) yang dilarang dieksploitasi jika berujung pada kerusakan (mufsadat).

Neno Pegi Salili

Sejalan dengan itu, Fachruddin Mangunjaya (2022) menegaskan bahwa etika Islam menuntut manusia sebagai khalifah untuk memproteksi ekosistem, bukan sekadar mengeruk isinya.

Solusi Melalui Ijtihad Ekologis

Namun, realitasnya hari ini, teologi luhur tersebut tengah dibenturkan dengan pragmatisme ekonomi yang kian nyata.

Langkah Muhammadiyah untuk terjun ke industri ekstraktif kini masih tertahan oleh proses birokrasi, seiring penantian terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebagai landasan teknis pemberian wilayah izin tambang tersebut.

Baca Juga:  Edisi Perdana, Nilai Transaksi Pasar Hewan di Soppeng Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Jika merujuk pada pemikiran K.H. Ahmad Dahlan tentang “Islam yang Berkemajuan,” maka kemajuan yang dikejar semestinya tidak bersifat ekstraktif, melainkan berkelanjutan demi kemaslahatan umat dalam jangka panjang.

Fakta di lapangan menunjukkan pertambangan terbuka sering kali merusak akuifer air tanah secara permanen. Tanpa pengawasan ketat, ormas dikhawatirkan akan kesulitan menghadapi kekuatan korporasi (corporate power) yang sarat konflik kepentingan.

Sebagai jalan tengah, “Ijtihad Ekologis” menjadi solusi mutlak. Jika konsesi tetap dijalankan, Muhammadiyah wajib memelopori standar baru seperti Early Reclamation dan transparansi Life Cycle Assessment (LCA) yang diaudit publik.

Tauhid harus mewujud dalam kebijakan yang melindungi kesuburan tanah dan kejernihan air. Sebab, kemandirian organisasi tidak akan berarti jika dibangun di atas tanah yang airnya tak lagi bisa diminum oleh anak cucu kita.

Profil Penulis:
Neno Pegi Salili (Mahasiswa Program Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Kendari).

Nomor Telepon (WA): 081244716046
Akun Media Sosial:
Instagram : @noirrhe_no

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!