Rekomendasi Ombudsman Dianggap Tidak Logis, DPP LPPI: Wajar KPK Tidak Menjalankannya

  • Share
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) Dedi Siregar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) Dedi Siregar

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemuda Pemerhati Indonesia (LPPI) Dedi Siregar menyebut keberatan dengan hasil rekomendasi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI.

DPP LPPI mengaku tidak dapat menerima dengan logis kalau dikatakan KPK telah melakukan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK.

“Kami menilai alasan Ombudsman terlalu mengada-ada dan lebay, dan sangat tidak logis. Dan kami sebagai masyarakat tidak bisa menerima hasil rekomendasi Ombudsman tersebut,” kata Dedi Siregar dalam rilis yang diterima Redaksi Suara Sultra melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/8/2021).

Menurut Dedi Siregar, ORI seharusnya tak bisa mencampuri urusan TWK KPK yang pada dasarnya telah menjadi lembaga pemerintah. Rekomendasi dari ORI soal TWK KPK dianggap bertentangan dengan aturan undang – undang (UU) yang berlaku.

Lebih lanjut kata Dedi, salah satu rekomendasi Ombudsman yakni KPK tak boleh memberhentikan pegawai akibat tak lulus TWK dan lalu meminta KPK mencabut Surat Keputusan 652.

“Bagaimana mungkin dapat dijalankan jika rekomendasinya seperti ini, mengingat itu adalah salah satu hasil TWK yang dijalankan karena ketentuan Undang – Undang. Pelaksanaan TWK sendiri merupakan amanat UU 19/2019 dimana pegawai KPK haruslah berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara),” terangnya.

Menurutnya, Ombudsman yang telah mengeluarkan rekomendasi atas soal TWK KPK harus lebih teliti dan cermat lagi dalam membaca UU KPK. Sehingga masih kata Dedi, Ombudsman tidak salah langkah dalam menyerap laporan dari pegawai KPK yang tidak lolos dalam seleksi TWK.

Adapun alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN lanjut Dedi bukan urusan pelayanan publik yang menjadi domain Ombudsman RI. Adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) yang memiliki kewenangan memeriksa urusan kepegawaian seperti dinyatakan pada Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 5/1986 tentang Peradilan TUN.

Dedi Siregar menuturkan, Indonesia menganut pemisahan kekuasaan agar lembaga pelaksana tugas kenegaraan tidak saling mencampuri lembaga lain. Dikatakan, Otoritas KPK sangat jelas, diatur oleh UU. Seharusnya Ombudsman tidak berwenang untuk memeriksa proses pelaksanaan TWK yang menjadi ranah internal.

Selain itu, DPP LPPI juga berharap Ombudsman RI dapat memahami dan memakai rem yang tegas untuk tidak masuk ke wilayah yang bukan yurisdiksi kewenangannya.

Atas dasar itulah, Ketua Umum DPP LPPI ini mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi Ombudsman soal adanya penyimpangan mal administrasi yang di klaim oleh ORI. Sebab permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan di publik.

KPK juga disebut sudah terbukti sebagai lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang jelas bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Hal itu dapat dibuktikan oleh KPK dengan menyampaikan jika terdapat kelompok atau perorangan yang keberatan dengan hasil TWK sangat terbuka dipersilahkan gugat ke PTUN.

Dengan fakta tersebut Dedi Siregar memberikan dukungan penuh kepada lembaga antirasuah itu untuk tidak gentar dengan segala bentuk intervensi yang dilakukan oleh pihak lain.

“Kami mendukung KPK agar tidak gentar dengan intervensi Ombudsman soal adanya penyimpangan mal administrasi yang diklaim olehnya. Sebab permasalahan TWK KPK sudah sangat transparan di publik,”

Laporan: Azmi

Editor : Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!