IMIK Jakarta Soroti Proyek Jalan Lakidende Rp34,7 Miliar, Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

  • Share
proyek pekerjaan Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan Lakidende (dua jalur) yang dikerjakan oleh PT Segi Tiga Tambora.

Make Image responsive
Make Image responsive

IMIK Jakarta Soroti Proyek Jalan Lakidende Rp34,7 Miliar, Desak KPK dan Kejagung Turun Tangan

SUARASULTEA.COM | JAKARTA – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta menyoroti proyek pekerjaan Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan Lakidende (dua jalur) yang dikerjakan oleh PT Segi Tiga Tambora (STT) dengan nilai kontrak sebesar Rp34,72 miliar.

Proyek yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tersebut memiliki Nomor Kontrak: 019/SPPK/PPK/PUPR-BM/KNW/XI/2025 dan secara administratif telah berakhir pada tahun anggaran 2025.

Namun hingga awal Januari 2026, proyek tersebut diduga belum rampung dan mengalami keterlambatan signifikan.

Sekretaris Umum IMIK Jakarta, Irvan Febriansyah, mengungkapkan bahwa proyek dengan pagu anggaran Rp34,7 miliar seharusnya selesai pada akhir 2025. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang beredar, progres pekerjaan diduga belum mencapai target sebagaimana tertuang dalam kontrak.

“Seharusnya proyek ini rampung pada 2025. Namun yang terjadi justru sebaliknya, progresnya diduga belum sesuai dengan ketentuan. Ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah hanya keterlambatan teknis atau ada indikasi penyimpangan anggaran,” ujar Irvan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/1/2026).

Irvan menilai keterlambatan proyek infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat bukanlah persoalan sepele. Menurutnya, hal tersebut patut dicermati secara serius, terlebih proyek tersebut dikelola oleh Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga.

“Jangan sampai proyek ini bukan sekadar terlambat, tetapi justru mengarah pada dugaan praktik korupsi. Ini harus dibuka secara terang-benderang,” tegasnya.

Irvan juga mengungkapkan bahwa dalam pembahasan APBD Perubahan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Konawe sebelumnya telah mengingatkan Pemerintah Daerah agar tidak memaksakan proyek konstruksi yang berisiko tidak rampung akibat keterbatasan waktu pelaksanaan.

“Namun ironisnya, peringatan tersebut seolah diabaikan. Proses lelang tetap berjalan, seakan pertimbangan teknis dan risiko hukum bukan menjadi prioritas,” tambah Irvan.

Baca Juga:  Kepolisian Resort Konawe Gelar Latihan Pra Operasi Ramadniya 2017

Ia menyoroti pernyataan Dinas PUPR Konawe yang menyebutkan progres proyek baru mencapai sekitar 62 persen, padahal masa kontrak telah berakhir.

“Ini sangat janggal. Bagaimana mungkin proyek dinyatakan selesai secara kontrak, tetapi progresnya baru 62 persen dan sudah melewati tahun anggaran. Kami menduga ada praktik tidak sehat dalam pelaksanaan proyek ini,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Konawe, Asmar, membenarkan adanya keterlambatan pekerjaan. Ia menyebut progres proyek hingga saat ini masih berada di kisaran 62 persen.

“Progres pekerjaan saat ini sekitar 62 persen. Penyedia masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan,” ujar Asmar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (2/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, IMIK Jakarta menilai kebijakan pemberian perpanjangan waktu patut dipertanyakan, terutama jika berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Irvan menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Selain itu, PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi mewajibkan pengguna dan penyedia jasa menjamin kualitas serta kuantitas pekerjaan.

Ia juga merujuk pada UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Atas dasar itu, kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran proyek Rekonstruksi dan Peningkatan Jalan Lakidende (dua jalur) di Kabupaten Konawe yang bernilai Rp34,7 miliar,” tegas Irvan.

IMIK Jakarta juga mendesak agar Kepala Dinas PUPR Konawe dan Kepala Bidang Bina Marga selaku pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut segera dipanggil dan diperiksa.

Baca Juga:  PT VDNI Kembali Didemo Warga

“Kami berkomitmen untuk terus mengawal dan mendorong upaya pemberantasan korupsi di seluruh lembaga pemerintahan demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!