JMSI Sultra Laporkan Kadis Pariwisata ke Sekda dan DPRD Terkait Dugaan Pelanggaran Etik di Media Sosial

  • Share
Ketum JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama saat menerima Pataka dari Ketua Umum, Dr. Teguh Santosa, MA.

Make Image responsive
Make Image responsive

JMSI Sultra Laporkan Kadis Pariwisata ke Sekda dan DPRD Terkait Dugaan Pelanggaran Etik di Media Sosial

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Senin, 26 Januari 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan akun TikTok @erbebersuara yang diketahui milik Kadispar Sultra. Dalam unggahan itu, yang bersangkutan diduga mencatut dan melabeli dua media anggota JMSI Sultra, yakni Suarasultra.com dan Sultrapedia.com, sebagai media “abal-abal” serta penyebar hoaks.

Sebelum menempuh jalur pelaporan, Pengda JMSI Sultra terlebih dahulu melayangkan somasi kepada Kadispar Sultra pada Jumat, 23 Januari 2026. Surat somasi tersebut diantarkan langsung ke Kantor Dinas Pariwisata Sultra, namun tidak mendapatkan respons sebagaimana diharapkan.

Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, menegaskan bahwa kedua media yang disudutkan tersebut merupakan media resmi, berbadan hukum, serta terdaftar sebagai anggota JMSI Sultra.

“Pernyataan tersebut disampaikan tanpa disertai bukti faktual, tanpa klarifikasi, tanpa hak jawab maupun hak koreksi, serta mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Adhi.

Ia menambahkan, terlapor merupakan pejabat publik aktif yang saat ini menjabat sebagai Kadis Pariwisata Sultra dan sebelumnya pernah menduduki jabatan sebagai Kadis Kominfo Sultra. Dengan latar belakang tersebut, terlapor dinilai sangat memahami regulasi pers, etika komunikasi publik, serta konsekuensi hukum penggunaan media sosial oleh pejabat negara.

“Dengan kedudukan tersebut, setiap pernyataan terlapor di ruang publik digital secara otomatis melekatkan jabatan, kewibawaan pemerintah daerah, serta citra ASN. Oleh karena itu, wajib tunduk pada prinsip etika, kehati-hatian, dan netralitas,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Kapal Azimut Atlantis, Polda Sultra Bidik Tersangka Baru Berperan Sentral

Pengda JMSI Sultra menilai tindakan terlapor patut diduga melanggar prinsip dan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN). Di antaranya, pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku ASN, kewajiban menjaga kehormatan dan martabat institusi pemerintah, serta prinsip profesionalitas dan etika komunikasi publik dalam penggunaan media sosial.

“ASN dilarang menyampaikan pernyataan yang bersifat menghakimi, menyerang reputasi pihak lain, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial dan hukum, terlebih jika dilakukan secara terbuka di platform digital,” beber Adhi.

Lebih jauh, ia menilai pelabelan media pers sebagai “abal-abal” dan “penyebar hoaks” berpotensi mencederai kebebasan pers, merusak ekosistem demokrasi, serta menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap media maupun pemerintah daerah.

Atas dasar itu, Pengda JMSI Sultra meminta Sekda Sultra selaku pembina ASN di daerah untuk menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan etik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengda JMSI Sultra meminta Sekda Sultra memanggil dan memeriksa terlapor, serta memberikan sanksi administratif atau pembinaan etik apabila terbukti terjadi pelanggaran. Peristiwa ini juga harus dijadikan pembelajaran etik komunikasi publik bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sultra,” ujarnya.

Selain melapor ke Sekda, Pengda JMSI Sultra juga mengajukan aduan resmi ke DPRD Sultra. Menurut Adhi, tindakan terlapor patut menjadi perhatian lembaga legislatif daerah dalam kerangka fungsi pengawasan.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap perilaku dan kinerja pejabat eksekutif daerah. Pernyataan terlapor berpotensi merusak hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan insan pers, mencederai kebebasan pers, serta menurunkan kepercayaan publik,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan etika pejabat publik yang seharusnya menjunjung dialog, klarifikasi, dan penyelesaian masalah secara institusional.

Sehubungan dengan itu, Pengda JMSI Sultra meminta DPRD Sultra untuk memanggil dan meminta klarifikasi terlapor melalui komisi terkait atau forum resmi DPRD, menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Sultra terkait pembinaan etik pejabat publik yang bersangkutan, serta mendorong terciptanya iklim komunikasi yang sehat, beretika, dan demokratis antara pemerintah daerah dan media pers.

Baca Juga:  KPU Konawe Serahkan APK dan Bahan Kampanye Paslon 

“Kami berharap DPRD Sultra dapat menindaklanjuti aduan ini sesegera mungkin. Kami percaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di bawah kepemimpinan ASR–Hugua menjunjung tinggi etika, profesionalitas, dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share