

Mantan Bupati Koltim Abdul Azis Duduk di Kursi Terdakwa, KPK Beber Dugaan Suap Proyek RSUD Rp4,1 Miliar
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Mantan Bupati Kolaka Timur (Koltim) nonaktif, Abdul Azis, resmi duduk di kursi terdakwa dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koltim. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Selasa (13/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan penerimaan suap bernilai miliaran rupiah yang menyeret Abdul Azis bersama tiga terdakwa lainnya.
Tiga terdakwa dimaksud yakni Yasin, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara; Andi Lukman Hakim selaku Person in Charge (PIC) Kementerian Kesehatan untuk proyek RSUD Koltim; serta Ageng Dermanto (AGD) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut para terdakwa secara bersama-sama diduga menerima hadiah berupa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp4.165.000.000.
Uang tersebut diduga berasal dari Arif Rahman, Direktur Utama PT Rancing Bangun Mandiri (RBM), serta Dedy Karnady, Direktur Cabang PT Pilar Cadas Putra (PCP), dua perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek RSUD Koltim.
“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah, yaitu menerima uang sejumlah Rp4.165.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja PN Kendari.
Mengungkap kronologi perkara, JPU menjelaskan bahwa Abdul Azis ditangkap oleh tim KPK pada Kamis malam (7/8/2025). Saat itu, ia diamankan usai mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan.
Setelah penangkapan, Abdul Azis sempat dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Jakarta pada Jumat siang.
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di tiga lokasi berbeda. Dalam operasi senyap itu, tujuh orang turut diamankan, termasuk pihak swasta dan pegawai negeri sipil (PNS).
Sejumlah pihak lainnya telah lebih dahulu tiba di Gedung KPK pada Kamis malam.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam proyek peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit, yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Laporan: Redaksi

















