



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe hari ini, Rabu tanggal 19 Februari 2020 pukul 11.18 Wita telah menerima pembayaran uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan anggaran dana rutin pada Dians Satuan Polisi Pamong Praja (Satlol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tajuddin, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Bustanil N. Arifin, SH mengatakan pembayaran uang pengganti tersebut berasal dari terpidana MT. Syahlan Saleh Saranani sebesar Rp. 101. 884.500 (seratus satu juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus rupiah).
“Yang bersangkutan sudah dieksekusi oleh Jaksa. Pembayaran uang pengganti ini diserahkan oleh istri terpidana,” kata Bustanil, Rabu 19 Februari 2020.
Menurut Bustanil, uang pengganti yang baru saja diterima itu nantinya akan dikembalikan ke Kas Negara melalui Kas Daerah Kabupaten Konawe.

Sebelumnya, terpidana Syahlan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Reskrim Polres Konawe, Senin (26/8/2019).
Mantan Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Konawe itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama, membantu dan atau melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan belanja makanan dan minuman serta belanja kegiatan lainnya berupa rapat-rapat koordinasi dan konsultasi dalam daerah, rapat-rapat koordinasi dan konsultasi luar daerah, penyediaan jasa non PNS, pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor, dan pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Konawe Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2017.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam perkara ini negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 246 juta.
Selain Syahlan Saranani, dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan mantan bendahara Satpol PP, Faisal Hadi sebagai tersangka korupsi.
Keduanya dijerat pasal 2 Ayat (1) dan atau pasal 3 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menuntut MT Syahlan Saranani dua tahun penjara dan divonis satu tahun empat bulan oleh Majelis Hakim Tipikor Kendari sebagai ganjaran dari perbuatannya.
Laporan: Sukardi Muhtar





