Polres Konawe Selatan Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Hambatan Tambang Sesuai Hukum, Bukan Kriminalisasi Warga

  • Share
Ketgam: Penolakan Aktivitas Pertambangan di Konawe Selatan. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Polres Konawe Selatan Tegaskan Penanganan Kasus Dugaan Hambatan Tambang Sesuai Hukum, Bukan Kriminalisasi Warga

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penghambatan aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Tinanggea dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian memastikan langkah hukum tersebut bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihak kepolisian menjamin serta mendukung hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Polres Konawe Selatan mendukung penyampaian aspirasi masyarakat. Namun setiap kegiatan harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan tidak mengganggu hak maupun aktivitas pihak lain,” ujar AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah.

Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut berawal dari laporan resmi pihak perusahaan terkait dugaan pemblokiran akses jalan yang menghambat aktivitas operasional pertambangan.

Ketgam: Penolakan Aktivitas Pertambangan di Konawe Selatan. Foto: Istimewa 

Dalam laporan itu, terlapor diduga merintangi kegiatan usaha pertambangan dengan menggunakan kendaraan, sehingga operasional perusahaan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami tegaskan, tidak ada unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, AKP Laode menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang memiliki izin resmi.

“Pasal 162 UU Minerba memuat ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Penerapan pasal ini murni didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” jelasnya.

Baca Juga:  Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Seorang  Pemuda di Konawe Ditangkap Polisi

Menanggapi pernyataan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara yang menilai adanya kriminalisasi terhadap warga penolak tambang, AKP Laode menegaskan bahwa kepolisian bekerja secara independen dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu.

“Kami menghormati pandangan dan kritik dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil. Namun kami tegaskan, Polres Konawe Selatan bekerja berdasarkan hukum, bukan atas tekanan atau kepentingan pihak mana pun,” katanya.

AKP Laode juga menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap dijamin, selama dilakukan secara tertib, tidak melanggar hukum, dan tidak mengganggu aktivitas yang memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!