Satgas PKH Bongkar Tambang Nikel di Hutan Lindung, PT Sumber Bumi Putera Terancam Denda Rp660 Miliar

  • Share
Ketgam: Daftar 50 perusahaan yang berpotensi dikenakan sanksi denda administratif oleh Satgas PKH akibat dugaan penambangan di kawasan hutan, termasuk PT Sumber Bumi Putera.

Make Image responsive
Make Image responsive

Satgas PKH Bongkar Tambang Nikel di Hutan Lindung, PT Sumber Bumi Putera Terancam Denda Rp660 Miliar

SUARASULTRA.COM | KONUT – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali mengungkap dugaan pelanggaran serius di sektor pertambangan nikel.

Sejumlah perusahaan diduga beroperasi secara ilegal di kawasan hutan lindung, hasil dari penyisiran intensif yang dilakukan di berbagai wilayah rawan pelanggaran kehutanan.

Salah satu perusahaan yang masuk dalam radar Satgas PKH adalah PT Sumber Bumi Putera (SBP) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Perusahaan ini terancam dikenai sanksi denda administratif dengan nilai fantastis akibat dugaan perambahan kawasan hutan lindung.

Berdasarkan data yang dihimpun, PT SBP berpotensi dijatuhi denda administratif sebesar Rp660.372.294.422,56 atau lebih dari Rp660 miliar. Sanksi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang memasuki kawasan hutan seluas 67,79 hektare.

Aktivitas tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang secara tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah.

Selain itu, dugaan pelanggaran PT SBP juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk memiliki perizinan lengkap, termasuk Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Pengenaan denda administratif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Kehutanan, sebagai aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Pastikan Masyarakat Dapat Pelayanan Prima, Kasat Lantas Konawe Sidak di Kantor Samsat

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi manajemen PT Sumber Bumi Putera untuk memperoleh klarifikasi resmi terkait dugaan pelanggaran dan potensi sanksi administratif tersebut.

Sebelumnya, persoalan PT SBP juga telah disoroti oleh Himpunan Pemuda Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (HIPPLAK-Sultra). Organisasi ini menduga PT SBP melakukan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan Desa Puusuli, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara.

Ketua HIPPLAK-Sultra, Sahril Gunawan, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan PT SBP bukanlah perkara ringan. Berdasarkan hasil kajian dan investigasi internal, perusahaan diduga melakukan penambangan di luar wilayah PPKH yang dimilikinya.

“Ini pelanggaran serius. Aktivitas pertambangan diduga dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang sah dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara,” ujar Sahril, Sabtu (13/12/2025).

HIPPLAK-Sultra juga menduga PT SBP telah melakukan pembukaan kawasan hutan serta aktivitas pertambangan di luar koridor IUP. Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan baru mendapat penindakan setelah Satgas PKH Halilintar turun langsung ke lokasi.

Ironisnya, PT SBP disebut pernah dijatuhi sanksi administratif hingga pencabutan IUP dan sempat menghilang dari database MODI Minerba. Namun belakangan, izin perusahaan kembali muncul dan diduga kembali beroperasi di kawasan hutan di luar izin PPKH.

Atas kondisi tersebut, HIPPLAK-Sultra mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mencabut izin PPKH PT SBP. Mereka juga meminta Kejaksaan Agung RI melakukan audit menyeluruh serta memanggil Direktur Utama PT SBP.

Tak hanya itu, HIPPLAK-Sultra turut mendorong Tipidter Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan tersangka terhadap pimpinan PT SBP atas dugaan pertambangan ilegal di kawasan hutan serta dugaan penjualan ore nikel tanpa izin.

Baca Juga:  Celah IUP Perusahaan Nikel di Konawe Utara Diduga Jadi Sarang Penambangan Ilegal

“Kami juga mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba untuk tidak menerbitkan RKAB dan mencabut IUP PT SBP,” tegas Sahril.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!