Satresnarkoba Polres Bombana Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Rumbia

  • Share
Tersangka dan barang bukti saat diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bombana.

Make Image responsive
Make Image responsive

Satresnarkoba Polres Bombana Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Rumbia

SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku di Kabupaten Bombana.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/03/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/Polres Bombana/Polda Sultra, tertanggal 28 Januari 2026.

Kedua terduga pelaku diamankan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 20.30 Wita, di dalam kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Daule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.

Kapolres Bombana melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muh. Arman, SH dalam keterangan tertulis menyebutkan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dua pria yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah kamar kos di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Bombana yang dipimpin Kanit I IPDA Muhammad Ridwan bersama tim melakukan observasi di sekitar lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di kamar kos dimaksud.

“Di dalam kamar, petugas mendapati dua orang laki-laki yang diketahui berinisial H dan A. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam bungkus tisu,” ungkap AKP Muh. Arman.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu sachet plastik bening ukuran besar dan 16 sachet plastik bening ukuran kecil berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 14,95 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu-sabu tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 16 microtube, plastik klip bening, satu bungkus tisu merek Montiss, serta dua unit telepon genggam merek Oppo.

“Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Bombana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga:  Demo di Kementerian Lingkungan Hidup, KN-APL Pertanyakan Kejelasan Saham Pemda Kolaka di PT CNI

Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang berlaku.

Selanjutnya, AKP Muh. Arman mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkoba.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!