Diduga Tak Bayar Pesangon, KSBSI Desak PT TAS Akui Status Kerja Mantan Pekerja

  • Share
KSBSI Kendari menggelar pertemuan bipartit dengan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) melalui fasilitasi Disnaker Kota Kendari, Kamis (26/2/2026).

Make Image responsive

Diduga Tak Bayar Pesangon, KSBSI Desak PT TAS Akui Status Kerja Mantan Pekerja

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Polemik ketenagakerjaan mencuat di Kota Kendari. DPC Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kendari menggelar pertemuan bipartit dengan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) melalui fasilitasi Disnaker Kota Kendari, Kamis (26/2/2026).

Pertemuan itu membahas dugaan tidak dibayarkannya pesangon serta ketidakjelasan status kerja mantan pekerja berinisial S yang mengaku telah mengabdi selama 10 tahun.

Meski menerima gaji bulanan, S disebut sebagai pekerja harian lepas tanpa kontrak tertulis. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menegaskan bahwa berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja harian yang bekerja lebih dari 21 hari berturut-turut dapat beralih status menjadi PKWTT.

“Fakta 10 tahun bekerja tanpa kontrak tertulis sudah cukup menunjukkan adanya pelanggaran norma hubungan kerja. Secara hukum, hak pesangon wajib diberikan,” tegas Iswanto.

Dalam forum tersebut, pihak HRD PT TAS beralasan bahwa manajemen baru pasca RUPS tidak bertanggung jawab atas kebijakan manajemen lama. Pernyataan itu langsung dibantah KSBSI.

“Pergantian pemegang saham tidak menghapus kewajiban perusahaan. Subjek hukumnya tetap PT TAS,” ujarnya.

KSBSI juga menyoroti ketidakhadiran pimpinan perusahaan dalam forum resmi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Direktur PT TAS, Faqih, belum memberikan klarifikasi.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
Baca Juga:  Jerat Korupsi Tambang Kolut: Kepala UPP Kolaka Dijebloskan ke Rutan Kendari
banner 120x600
  • Share