Jerat Korupsi Tambang Kolut: Kepala UPP Kolaka Dijebloskan ke Rutan Kendari

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Supriadi, menjadi salah satu pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia resmi ditahan dan digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kendari pada Selasa 6 Mei 2025.

Penahanan Supriadi merupakan tindak lanjut dari penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Kasus ini diduga kuat merugikan keuangan negara hingga mencapai lebih dari Rp100 miliar.

“Hari ini, tim penyidik telah mengamankan Kepala KUPP Kolaka dengan inisial SPI. Yang bersangkutan telah dibawa ke Rutan Kendari dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, kepada awak media.

Lebih lanjut, Dody mengungkapkan modus operandi dalam kasus ini. Kepala KUPP Kelas III Kolaka diduga menerima sejumlah uang suap sebagai imbalan atas penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel.

Ironisnya, ore nikel yang diangkut tersebut berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Putra Mekong (PCM), namun secara ilegal menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT Antam Resourcindo (AMIN).

Praktik ilegal ini mengakibatkan penjualan ore nikel secara tidak sah, yang berujung pada kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari seratus miliar rupiah. Saat ini, Kejati Sultra tengah berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung secara pasti kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi ini.

Selain Supriadi, penyidik Kejati Sultra juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah MM, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT AMIN; MLY, selaku kuasa direktur PT AMIN; dan ES, yang merupakan direktur PT Prima Trans Beton (PTB).

Baca Juga:  Dituding "Bermain", Kajari Konawe Tegaskan Kewenangan JPN dalam Pendampingan Proyek Wisata Kuliner

“Total ada empat tersangka yang telah kami tetapkan. Tiga tersangka lainnya, yakni MM, MLY, dan ES, saat ini telah ditahan di Rutan Kendari. Sementara satu tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba Jakarta Selatan,” pungkas Dody.

Penetapan dan penahanan para tersangka ini menjadi sinyal kuat komitmen Kejati Sultra dalam memberantas praktik kejahatan di sektor pertambangan yang merugikan negara dan masyarakat.

Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan untuk mengungkap tuntas jaringan korupsi ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.***

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share