Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu 65 Gram di Kendari, Gunakan Modus Sistem Tempel

  • Share
Ketgam : Barang bukti sabu seberat 65 gram bruto yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sultra dari terduga pelaku RWM.

Make Image responsive

Ditresnarkoba Polda Sultra Tangkap Pengedar Sabu 65 Gram di Kendari, Gunakan Modus Sistem Tempel

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Kendari. Seorang pria berinisial RWM (26) diringkus aparat karena diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 65 gram bruto.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Subdirektorat 2 Ditresnarkoba Polda Sultra pada Senin sore (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah Baruga, Kota Kendari.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu dengan modus sistem tempel di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah kamar kos lantai dua di wilayah Baruga,” ujar Kombes Pol Amri, Selasa (10/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, RWM mengakui masih menyimpan narkotika di lokasi lain yang tidak jauh dari tempat ia diamankan. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di sebuah rumah dengan disaksikan dua warga setempat.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu kantong kain hitam berisi empat saset sabu dengan total berat bruto sekitar 65 gram.

Selain sabu, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu unit telepon genggam, timbangan digital, puluhan saset plastik kosong berbagai ukuran, sendok sabu yang terbuat dari pipet, tisu, serta kotak pembungkus busi yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.

“Pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang identitasnya masih kami dalami dan saat ini masuk dalam daftar pencarian serta dalam proses pengejaran,” tambahnya.

Baca Juga:  Diduga Sarat Pelanggaran, Proyek Jalan Poli-Polia Rp 30,2 M Dilaporkan ke Kejati Sultra

Saat ini, RWM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Ditresnarkoba Polda Sultra guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RWM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!