


SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Seorang pria berinisial JU (42) harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,41 gram. Pria tersebut ditangkap di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Resnarkoba Polres Bombana, AKP Muh Arman, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, pada Sabtu, 22 Maret 2025,” ujar Arman pada Minggu 23 Maret 2025.
Sekitar pukul 21.50 WITA, petugas dari Satresnarkoba Polres Bombana langsung menuju lokasi yang dilaporkan. Tak lama kemudian, mereka melihat seorang pria yang mencurigakan, diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Kami mendapati seorang laki-laki berinisial JU alias Jo, yang saat itu berada di halaman belakang rumah warga. Kami kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dirinya, termasuk memeriksa barang bawaannya dan ponselnya,” jelas Arman.
Setelah diinterogasi, JU mengaku sedang mencari lokasi untuk mengambil narkotika jenis sabu yang ia pesan seharga Rp300 ribu. Lokasi tersebut ia dapatkan melalui petunjuk yang dikirimkan oleh seorang wanita berinisial MA via WhatsApp.
Bersama dengan pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Bombana kemudian menuju lokasi yang dimaksud, sesuai dengan petunjuk yang diberikan MA dalam bentuk foto tempat.
“Sesampainya di lokasi, pelaku JU langsung mengambil paket sabu yang dibungkus dengan pipet plastik berwarna pink, yang disembunyikan di dalam bambu. Proses pengambilan tersebut disaksikan langsung oleh petugas dan masyarakat setempat,” ungkap Arman.
Pelaku juga mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama MA. Setelah penggeledahan dan pemeriksaan, JU beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bombana untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku JU kini telah kami amankan. Dia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kami dari pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas narkoba di wilayah Bombana,” tutup AKP Arman.
Laporan: Redaksi





