

Gondol Racun Tanaman Rp60 Juta, Oknum PPPK di Kolaka Utara Dibekuk Polisi
SUARASULTRA.COM | KOLUT – Kepolisian Sektor (Polsek) Pakue berhasil mengungkap kasus pencurian racun tanaman yang merugikan warga hingga puluhan juta rupiah di Desa Saludongka, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pelaku berinisial A (37), yang diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sekaligus warga setempat, diamankan polisi setelah diduga mencuri puluhan kardus racun tanaman milik seorang warga.
Kapolsek Pakue, IPDA Muliadi Kala, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Hj. Nurfaidah (45), yang mengaku kehilangan sekitar 50 kardus racun tanaman dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta.
“Usai menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Dugaan pencurian terjadi pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Saludongka,” ungkap IPDA Muliadi Kala, Minggu (1/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan A pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WITA.
“Terduga pelaku saat ini telah kami amankan di Mako Polsek Pakue untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Hingga kini, kasus pencurian tersebut masih terus dikembangkan. Kepolisian tengah menelusuri kemungkinan keberadaan barang bukti lainnya serta mendalami potensi keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Laporan: Redaksi


















