Akhir Juni Bupati Launching Pelabelan Rumah Penerima PKH di Butur

  • Share
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Butur, Alman S.Pd. MAP

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Butur, Alman S.Pd. MAP

SUARASULTRA.COM | BUTON UTARA – Akhir Juni 2020 mendatang, Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara bakal melakukan pelabelan rumah penerima bantuan keluarga harapan (PKH). Hal ini dilakukan sesuai surat edaran Kemensos Nomor 1000/LJS/HM 01/6/2019, dan ditindak lanjuti oleh pemerintah Buton Utara melalui Surat Nomor 005/913 tentang Sosialisasi Labelisasi PKM PKH.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Butur Alman S.Pd.,MAP menjelaskn pelabelan tersebut dilakukan dalam rangka pencapaian target Kementrian Sosial Republik Indonesia yaitu Graduasi 1 Juta KPM, PKH di tahun 2020 dan target graduasi Kabupaten Buton Utara sebanyak 300 KPM.

Lebih lanjut Alman menuturkan bahwa semua rumah penerima Bantuan Sosial PKH di Kabupaten Buton Utara akan dilabel dengan Cap” Keluarga Pra Sejahtera Penerima PKH (Keluarga Kurang Mampu).

Kata dia, ini juga mengacu pada Surat Edaran KPK tentang transparansi pengelolaan Bantuan Sosial. Rencana kegiatan pelabelan ini sudah disosialisasikan sejak Tahun 2019 melalui persuratan resmi ke seluruh Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Buton Utara, serta melalui sosialisasi dan edukasi yang kontiniu dilakukan para Pendamping PKH pada setiap pertemuan kelompok rutin dengan KPM, PKH di wilayah dampingannya masing-masing.

“Dijadwalkan kegiatan pelabelan tersebut akan dilaunching secara langsung oleh Bupati Buton Utara Abu Hasan pada akhir Juni mendatang di Kelurahan Bone Lipu, Kecamatan Kulisusu,” ungkap Alman saat diwawancarai di ruang kerjanya Senin,15 juni 2020.

Alman juga menjelaskan, Dinas Sosial sebagai pendamping kegiatan tersebut juga akan berkoordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan setempat untuk memperlancar dan mengefektifkan pelaksanaan kegiatan pelabelan tersebut.

Sebagai tim Pelaksana PKH, pihaknya menjelaskan jika dalam kegiatan pelabelan terdapat penolakan dari KPM PKH, maka wajib mengundurkan diri dari kepesertaan dengan menanda tangani Surat Pengunduran Diri sebagai Penerima PKH.

“Siap-siap bagi yang sudah merasa mampu terus tidak mau dilabel rumahnya, akan dikeluarkan dari penerima PKH,” tegas Alman

Laporan: Anto Lakansai

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!