Pelaku Perampasan Handphone di Uepai Dibekuk Polisi, Ditangkap Saat Kabur ke Kolaka Timur

  • Share
Ketgam: Terduga Pelaku saat diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe.

Make Image responsive
Make Image responsive

Pelaku Perampasan Handphone di Uepai Dibekuk Polisi, Ditangkap Saat Kabur ke Kolaka Timur

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil membekuk seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus perampasan telepon genggam milik warga Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe.

Terduga pelaku ditangkap saat berupaya melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kolaka Timur.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat, S.Trk, S.IK, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan korban yang masuk ke Polres Konawe pada Rabu, 4 Februari 2026.

“Bermula dari laporan pengaduan warga bernama Indri pada Rabu, 4 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana perampasan handphone yang terjadi di Desa Ameroro, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe,” ujar AKP Taufik Hidayat saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku. Petugas sempat mendatangi rumah pelaku di Desa Humboto, Kecamatan Uepai, namun belum menemukan yang bersangkutan.

“Tim opsnal kemudian kembali melakukan penelusuran dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Polenga Jaya, Kecamatan Poli-Polia, Kabupaten Kolaka Timur,” jelas AKP Taufik.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati terduga pelaku berada di rumah keponakannya. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Konawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Polenga Jaya, Kecamatan Poli-Polia, Kabupaten Kolaka Timur,” tambahnya.

Terduga pelaku diketahui berinisial AS (25), warga Desa Humboto, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe. Dari hasil interogasi awal, AS mengakui telah merampas satu unit handphone merek Infinix Smart 10 milik korban.

Baca Juga:  Sebut Panwaslu "Masuk Angin", Plt Bupati Konawe Terancam Dipidanakan

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Buser Polres Konawe, AIPTU Supahmil, bersama sejumlah anggota.

AKP Taufik Hidayat menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku memanfaatkan situasi di jalan dengan cara menghadang korban menggunakan sepeda motor.

“Pelaku diduga menghadang korban, mengajak berbincang, lalu merampas barang milik korban,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, senjata tajam milik pelaku, serta satu unit handphone milik korban.

Saat ini, Satreskrim Polres Konawe masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

“Saat ini tim opsnal Resmob Polres Konawe masih melakukan pengembangan,” tutup AKP Taufik. (**)

Editor: Sukardi Muhtar

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!