Polresta Kendari Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Disertai Curas, Dua Pelaku Ditangkap

  • Share
Ketgam: Kedua terduga pelaku saat diamankan di Mapolresta Kendari.

Make Image responsive

Polresta Kendari Ungkap Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Disertai Curas, Dua Pelaku Ditangkap

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang perempuan paruh baya di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kasus tersebut sebelumnya sempat menggegerkan warga setelah korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumahnya, usai beberapa hari tidak terlihat beraktivitas seperti biasanya.

Korban diketahui berinisial AE (56), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga.

Jenazah korban ditemukan di kediamannya di Jalan Bukit Jaya II, setelah warga dan keluarga mencurigai rumah korban yang tertutup rapat dalam waktu cukup lama serta mengeluarkan bau tidak sedap.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Kendari.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara awal, kami menemukan bukti permulaan yang cukup kuat yang mengarah pada keterlibatan dua orang terduga pelaku,” ujar AKP Welliwanto, Rabu (11/2/2026).

Dua terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial BS (36), seorang wiraswasta asal Kecamatan Puuwatu, dan SU (56), ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Kendari Barat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku BS diduga menghilangkan nyawa korban dengan motif persoalan utang-piutang. Aksi tersebut, kata polisi, turut dipengaruhi hasutan dari pelaku SU. Setelah melakukan perbuatan tersebut, keduanya juga diduga mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Barang-barang yang dikuasai antara lain perhiasan, uang tunai, serta beberapa barang bernilai lainnya,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, alat yang digunakan saat kejadian, beberapa unit telepon genggam, perhiasan, serta dokumen pribadi milik korban.

Baca Juga:  JPKPN Sultra Bakal Usut Penampungan BBM Tanpa Izin di Desa Lalonggasumeeto

Kedua terduga pelaku diringkus aparat kepolisian di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Welliwanto menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kasus ini kami proses secara profesional dan akan ditindak tegas sesuai hukum,” tegasnya.

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!