
Tak Pernah Hadiri Sidang Cerai, Warga Konawe Laporkan Dugaan Pemalsuan Relaas ke Polres
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang warga Kabupaten Konawe berinisial DM resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemberian keterangan tidak benar, dan/atau penipuan ke Polres Konawe.
Laporan tersebut berkaitan dengan proses perceraian yang diduga berlangsung tanpa sepengetahuan dan kehadirannya sebagai pihak tergugat.
DM, melalui kuasa hukumnya dari Law Office Risal Akman & Partner’s, mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah menerima relaas panggilan sidang maupun pemberitahuan putusan dalam perkara cerai yang diajukan istrinya berinieial ES, di Pengadilan Agama Unaaha.
Perkara perceraian itu tercatat dengan Nomor 509/Pdt.G/2024/PA.Unaaha. Namun, selama proses persidangan hingga terbitnya putusan dan Akta Cerai, pelapor mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya panggilan resmi untuk menghadiri sidang.
“Klien kami baru mengetahui telah terbit Akta Cerai sekitar Februari 2025. Padahal sejak awal hingga putusan, klien kami tidak pernah dipanggil secara sah dan patut,” ujar Risal Akman, S.H., M.H., selaku kuasa hukum pelapor kepada media ini, Selasa (17/2/2026).
Mengetahui hal tersebut, pada 27 November 2025, Dedi Manto mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Unaaha guna meminta klarifikasi.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa perkara cerai tersebut telah diputus dan Akta Cerai telah diterbitkan oleh panitera pengadilan.
Pelapor kemudian meminta salinan dokumen relaas panggilan dan pemberitahuan putusan.
Dari dokumen tersebut, tercantum keterangan bahwa surat panggilan dan pemberitahuan putusan disebut telah diterima oleh seseorang bernama Slamet yang tercatat sebagai Lurah Tawanga, dengan catatan “diterima oleh yang bersangkutan karena tinggal serumah dengan pihak penerima”.
Namun, menurut pelapor, keterangan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. DM menegaskan bahwa sejak awal dirinya tetap tinggal di rumah orang tuanya di Kelurahan Tawanga dan yang bersangkutan tidak pernah tinggal serumah dengannya, serta tidak pernah menyerahkan surat panggilan apa pun.
Atas dasar itu, pelapor menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang memberikan keterangan tidak benar dalam dokumen relaas, sehingga Majelis Hakim menyatakan tergugat telah dipanggil secara patut namun tidak hadir di persidangan.
“Jika keterangan dalam relaas tidak sesuai fakta, maka hal tersebut berpotensi menjadi tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penipuan yang merugikan klien kami secara hukum serta menghilangkan hak konstitusionalnya untuk membela diri di persidangan,” tegas Risal Akman.
Dalam laporannya, pelapor meminta penyidik Polres Konawe segera menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pasal-pasal terkait pemalsuan surat dan penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Proses hukum selanjutnya kini berada di tangan aparat penegak hukum.
Laporan: Redaksi
















