Pesta Sabu di Kamar Kos, Dua Pria Ditangkap Polisi

  • Share
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari, tangkap dua pria sedang asyik konsumsi na

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari, tangkap dua pria sedang asyik konsumsi narkoba jenis sabu. Foto: Remon

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendari, tangkap dua pria sedang asyik konsumsi narkoba jenis sabu-sabu, di kamar kos yang terletak di Jalan Syech Yusuf II, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Dua pria yang diamankan, berinsial DN (39) dan AN (30). Mereka hanya bisa pasrah, saat polisi menggiring keduanya ke Polres Kendari. Dua pria ini ditangkap di tempat yang sama, pada Selasa (14/2/2020) Kemarin.

“Penangkapan dua pria ini, berkat laporan masyarakat. Di wilayah itu sering terjadi penyalugunaan narkoba,” ucap Kabagops Polres Kendari, AKP Adri Setyawan, Jumat (17/1/2020).

Kata Adri, setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan DN ada empat paket sabu dengan berat 1,39 gram. Sedangkan dari tangan AN barang bukti yang ditemukan 1 paket sabu yang sudah dikemas dalam plastik bening dengan berat 0,18 gram.

“Barang bukti lainnya yang ikut diamankan, handphone, alat isap (bong) pipet dan barang bukti lainnya,” ucap mantan Kapolsek Mandonga ini.

Lanjut mantan Kasat Lantas Polres Kendari ini, barang bukti yang sudah diamankan dan sudah dikirim ke Iabfor cabang Makassar untuk diuji laboratorium forensik guna untuk penyelidikan.

Kedua pria itu, dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 terang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 15 tahun penjara.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!